Pembunuhan Brigadir J
Komnas HAM akan Hadir Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dapat Pengamanan Khusus
"Kami mengundang Komnas HAM untuk besok bisa ikut hadir pada saat rekonstruksi di TKP," ucap Agung Budi Maryoto...
SERAMBINEWS.COM - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengundang Komnas HAM untuk menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) besok.
Irwasum Polri menyampaikan hal itu setelah mengadakan pertemuan di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
"Kami mengundang Komnas HAM untuk besok bisa ikut hadir pada saat rekonstruksi di TKP," ucap Agung Budi Maryoto.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan rekosntruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar di dua lokasi.
Kedua lokasi tersebut yakni rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim," kata Dedi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Nantinya, kelima tersangka dalam kasus ini yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan dihadirkan secara langsung dalam proses rekonstruksi.
Menurutnya, proses rekonstruksi di dua lokasi itu bakal diselesaikan seluruhnya pada besok.
"Ya, (semuanya) besok," pungkasnya.
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan telah menerima surat resmi dari Polri untuk hadir langsung dalam rekonstruksi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Adapun rekonstruksi tersebut akan digelar di kediaman dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, dengan menghadirkan seluruh tersangka dalam kasus ini.
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik memastikan, pihaknya akan hadir memenuhi permintaan Polri.
Bahkan, dirinya juga akan ikut mendampingi langsung bersama Komisioner Komnas HAM lain yakni Choirul Anam, serta Beka Ulung Hapsara.
"Saya, Anam, Beka dan beberapa staf Komnas HAM akan hadir (rekonstruksi besok, red)," kata Taufan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (29/8/2022).
Adapun surat resmi dari Polri itu kata Taufan, sudah diterima oleh Komnas HAM pada Sabtu (27/8/2022) kemarin.
"Sudah ada surat resmi meminta Komnas HAM ikut serta, kemarin," kata dia.
Terkait dengan permintaan itu, Taufan menyatakan, pihaknya menerima dan memastikan akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.
"Ya, kami sudah menyatakan akan hadir," tukas dia.
Siapkan pengawalan untuk Bharada E
Terkait rekonstruksi besok, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pengamanan khusus terhadap Bharada E
"Iya (pengamanan khusus Bharada E). Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Di sisi lain, Andi menuturkan bahwa nantinya tidak ada pengamanan khusus untuk Ferdy Sambo.
Dia mengatakan, Ferdy Sambo nantinya akan diamankan sesuai dengan pengamanan tahanan.
"Standar pengamanan tahanan," ucapnya.
Tak hanya itu, menurut Andi Rian, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya akan memakai baju tahanan saat rekonstruksi besok.
"4 tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Sementara, untuk Putri Candrawathi tidak bakal memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanannya oleh penyidik Polri.
"Tersangka PC bukan tahanan," ujarnya.
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Adapun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Irwasum Polri Undang Komnas HAM Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Besok"