Selebriti
Meski telah Divonis, Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Minta Uangnya Dikembalikan, Ajukan Gugatan
gugatan tersebut terdapat tiga nama, tergugat satu yakni Olivia Nathania, kedua Rafly Novianti Tilaar dan turut tergugat Nia Daniati.
gugatan tersebut terdapat tiga nama, tergugat satu yakni Olivia Nathania, kedua Rafly Novianti Tilaar dan turut tergugat Nia Daniati.
SERAMBINEWS.COM - Masih ingat kasus CPNS bodong yang menyeret nama anak Penynyi Nia Daniaty.
Bagaimana sudah nasib para korban yang tertipu puluhan juta tersebut.
Kasus CPNS bodong yang menjerat Olivia Nathania sudah usai. Anak penyanyi Nia Daniaty tersebut dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara.
Namun, bagi korban, kasus itu belum selesai. Mereka yang berjumlah 179 orang meminta Olivia Nathania mengembalikan uang senilai Rp 8.1 miliar.
"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total nominal Rp 8,1 miliar," kata Mila Ayu Dewata Sari, tim kuasa hukum korban, di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Selain itu, kuasa hukum korban lainnya, Desi Hadi Saputri menyebut pihaknya telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar uang korban bisa dikembalikan seluruhnya.
Dalam gugatan tersebut terdapat tiga nama, tergugat satu yakni Olivia Nathania, kedua Rafly Novianti Tilaar dan turut tergugat Nia Daniati.
Diduga Rafly maupun Nia ikut menikmati uang dugaan penipuan tersebut.
"Kami mendaftarkan gugatan perdata kepada pihak Olivia Nathania, tergugat dua Rafly dan turut tergugat ibu Nia Daniaty. Nomor perkara sudah keluar yaitu 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," ucap Desi.
"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini,"
Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Sidang perdana akan dilaksanakan pada 7 September 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan berkas perkara.
"Sidang pertama akan dilaksanakan Rabu, 7 September 2022," pungkas Desi.
Diketahui jika Olivia Nathania alias Oi divonis 3 tahun penjara.