Breaking News

Selebriti

Meski telah Divonis, Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Minta Uangnya Dikembalikan, Ajukan Gugatan

gugatan tersebut terdapat tiga nama, tergugat satu yakni Olivia Nathania, kedua Rafly Novianti Tilaar dan turut tergugat Nia Daniati.

Editor: Nur Nihayati
warta kota
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, didampingi pengacaranya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) malam. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo) 

Hakim menyatakan Olivia Nathania terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Minta Uangnya Dikembalikan, Ajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved