Berita Pidie
Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu di Geumpang Hingga Pidie Jaya
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie menangkap pengedaran narkoban di Geumpang hingga Kabupaten Pidie Jaya.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie menangkap pengedaran narkoba di Geumpang, Pidie hingga Kabupaten Pidie Jaya.
Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika, gencar dilancarkan polisi dalam Ops Anti Seulawah II tahun 2022.
"Awalnya kita menangkap JL (36) petani warga Gampong Leupu, Kecamatan Geumpang," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat, kepada Serambinews.com, Senin (29/8/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan JL dilakukan polisi melalui penyamaran polisi yang menyaru sebagai pembeli atau undercorver buy, di pinggir jalan Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang.
Lelaki JL yang tidak mengetahui polisi tanpa ragu menyerahkan barang haram itu.
Saat JL menyerahkan sabu, polisi langsung menangkap tanpa perlawanan.
Baca juga: Curiga Ada Peredaran Narkotika di Rutan Sigli, Polisi Geledah Hingga Temukan Sabu, 4 Napi Diciduk
"Empat paket sabu terbungkus dengan plastik bening disimpan dalam botol plastik kita temukan dalam saku celana JL," kata AKP Rahmat.
Ia menjelaskan, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lelaki berinisial AS (30) di rumahnya di Gampong Leupu, Kecamatan Geumpang Pidie sekira pukul 18.30 WIB.
"Hasil nyanyian pelaku, bahwa barang haram itu diperoleh dari IBL. Polisi menggelandang dua pelaku bersama BB ke Mapolres Pidie," ujarnya.
Baca juga: Seorang Pria Aceh Timur Ditangkap di Rumah yang Dijadikan Tempat Transaksi Sabu, Ini BB Diamankan
Menurutnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie meringkus M IBL (34) di rumahnya di Gampong Grong-Grong, Kecamatan Meuredu, Pidie Jaya.
Dikatakan, dalam penangkapan itu polisi mengamankan satu paket sabu plastik bening disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan.
Lalu, empat paket sabu terbungkus dengan plastik bening ditemukan di dalam kemasan kotak rokok Magnum yang ditemukan di atas lantai kamar mandi di rumah M IBL.
"Pelaku memperoleh BB sabu dari lelaki berinisial ADK. Kita juga menemukan satu timbangan digital kecil dari rumah M IBL," pungkasnya. (*)
Baca juga: Sholat Dhuha, Kapankah Batas Waktu Berakhir? Berikut Penjelasan Beserta Tata Cara Pelaksanaannya