Berita Abdya
Sat Resnarkoba Polres Abdya Bekuk Lima Pengedar Narkoba
Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk lima terduga pengedar narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres setempat.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk lima terduga pengedar narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres setempat.
Kelimanya dibekuk pada hari dan lokasi terpisah.
Adapun kelima terduga pengedar narkotika jenis ganja tersebut, masing-masing berinisial AD (21), warga Gampong Padang Keulele, Kecamatan Lembah Sabil.
Lalu, IF (28), warga Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh.
Kemudian, AG (24), warga Gampong Ladang, Kecamatan Susoh.
Selanjutnya, JS (33), warga Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh.
Baca juga: VIDEO Polres Pidie Kembali Temukan 2.600 Batang Ganja di Tangse, Ditanam di Tiga Lokasi
Terakhir, YM (21), warga Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Hengki Harianto, SH, MH kepada Serambinews.com, Senin (29/8/2022), membenarkan, adanya penangkapan terhadap lima terduga pengedar narkoba jenis ganja tersebut.
Ipda Hengki Harianto menerangkan, penangkapan kelima terduga pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi dari masyarakat kepada anggota Sat Resnarkoba Polres setempat.
Kelima terduga itu ditangkap pada hari dan lokasi yang berbeda.
"Penangkapan terhadap lima terduga tersebut berawal dari informasi masyarakat,” bebernya.
“Selain mengamankan kelima terduga, petugas juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti," ungkap Ipda Hengki Harianto.
Baca juga: Ibu Selundupkan Narkoba untuk Anak Kandung di Lapas, Sabu Dimasukkan ke Leher Ayam Dalam Kuah Soto
Akibat perbuatannya, kelima terduga terancam dijerat dengan Pasal 111, 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun.(*)