6 Prajurit TNI AD Tersangka Pembunuhan Warga di Mimika Ditahan, Danpuspomad: Motifnya Ekonomi

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 202

Editor: Faisal Zamzami
Dispenad
Oknum prajurit TNI AD tersangka pembunuhan warga di Kabupaten Mimika Papua. 

SERAMBINEWS.COM - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna mengatakan enam oknum prajurit TNI AD yang merupakan tersangka pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua ditahan sementara selama 20 hari.

Penahanan tersebut, kata dia, dilakukan tim penyidik dari Polisi Militer setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI AD tersebut.


"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," kata Tatang dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Tatang mengatakan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

Para tersangka tersebut, kata dia, terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu.

Seluruhnya, kata Tatang, berasal dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

"TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Tatang.

Baca juga: 6 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Mutilasi 4 Warga Sipil di Papua, Korban Dipancing Beli Senjata

Danpuspomad: Motifnya Ekonomi

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo mengungkapkan, masalah ekonomi diduga menjadi motif enam prajurit melakukan mutilasi ke warga di Mimika, Papua

Keenam prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik polisi militer setempat.

“Sementara ini motifnya ekonomi,” ujar Chandra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/8/2022) malam.

Dalam perkembangan kasus ini, enam prajurit TNI AD telah ditahan sementara selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022.

Keenam tersebut ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

Chandra mengatakan, penahanan sementara terhadap keenam tersangka untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan.

Selain itu, alasan penahanan sementara dilakukan juga untuk mengantisipasi apabila tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, termasuk upaya mempengaruhi saksi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved