6 Prajurit TNI AD Tersangka Pembunuhan Warga di Mimika Ditahan, Danpuspomad: Motifnya Ekonomi

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 202

Editor: Faisal Zamzami
Dispenad
Oknum prajurit TNI AD tersangka pembunuhan warga di Kabupaten Mimika Papua. 

“Alasan-alasan penahanan sama dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) polisi,” ujar jenderal bintang tiga tersebut.

Chandra menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin.

“Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan,” imbuh dia.

Tersangka

Sejauh ini, penyidik Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka kalangan sipil ditangani pihak kepolisian.

Bernard HermantoPelaku mutilasi empat warga Timika, Kabupaten Mimika, Papua terungkap. Mereka adalah tiga warga sipil, dan enam anggota TNI.

Baca juga: 6 Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika, Modusnya Pura-pura Jual Senjata Api


 

Kronologi

Para tersangka diduga memancing keempat korban dengan iming-iming menjual senjata jenis AK-47.

 Keempat korban kemudian membawa uang senilai Rp 250 juta sesuai nilai senjata yang akan dijual.

Korban dan pelaku kemudian bertemu Distrik Mimika Baru, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT. 

Namun, para pelaku justru membunuh mereka.

Setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya para pelaku memasukan jenazah ke dalam mobil korban dan membawanya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, untuk dibuang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved