Calon Independen Bakal Dihapus dari UUPA, 54 Pasal Lainnya Perlu Dilakukan Penguatan

Di dalam UUPA, calon independen dibolehkan, tetapi hanya sekali. Bukan untuk seterusnya seperti yang terjadi sekarang.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky berbicara dalam Program Podcast Bincang Politik di Studio Serambi On TV. Acara dipandu oleh Asisten Manager Produksi Harian Serambi Indonesia, Yocerizal. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pasal terkait dengan calon independen bakal dihapus dalam UUPA.

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan calon independen berlaku selama-lamanya.

Informasi dari Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, pasal yang mengatur pencalonan independen merupakan salah satu pasal yang diusulkan untuk dihapus dari UUPA.

Usulan penghapusan itu termuat dalam daftar inventaris masalah (DIM) UUPA yang dirumuskan oleh tim bentukan DPRA.

“Ada yang dihapus, misalnya calon independen,” ungkap Iskandar dalam Program Podcast Bincang Politik di Studio Serambi On TV, Selasa (30/8/2022).

Acara tersebut dipandu oleh Asisten Manager Produksi Harian Serambi Indonesia, Yocerizal.

Iskandar menjelaskan, di dalam UUPA, calon independen dibolehkan, tetapi hanya sekali. Bukan untuk seterusnya seperti yang terjadi sekarang.

Sementara Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, memutuskan calon independen berlaku untuk selama-lamanya. 

“Ada keputusan MK, calon independen ini berlaku selama-lamanya. Nah jadi pasal (calon independen) ini tidak perlu lagi (dalam UUPA),” ucapnya.

Iskandar menyebutkan, selain beberapa pasal yang dihapus, juga ada puluhan pasal lainnya yang perlu dilakukan penguatan.

Dia menyebutkan, dari total 279 pasal dalam UUPA, sejauh ini baru ditemukan 54 pasal yang masuk dalam DIM yang perlu dilakukan penguatan.

“Jumlahnya bisa saja bertambah dan juga bisa berkurang, tergantung dinamika pembahasan nanti,” imbuhnya.

Baca juga: Heboh Pengakuan Deolipa: Kuwat dan Putri Candrawathi Kepergok Brigadir J sedang Berbuat ML di Kamar

Baca juga: Terungkap dalam Rekonstruksi, Inilah Detik-detik Brigadir J Dieksekusi di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Baca juga: VIDEO Bocoran Harga BBM Di Twitter, Pertalite Tembus Rp 10.000/Liter ?, Ini Jawaban Pertamina

Di antaranya yang perlu dilakukan penguatan adalah, pasal terkait dana otonomi khusus dan pasal terkait dengan pertanahan.

Juga pasal-pasal terkait kewenangan absolut Pemerintah Pusat di Aceh, serta pasal yang mengatur tentang perlunya pertimbangan Pemerintah Aceh dalam penerapan undang-undang nasional yang terkait Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved