Calon Independen Bakal Dihapus dari UUPA, 54 Pasal Lainnya Perlu Dilakukan Penguatan
Di dalam UUPA, calon independen dibolehkan, tetapi hanya sekali. Bukan untuk seterusnya seperti yang terjadi sekarang.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yocerizal
“Jadi ke depan, dalam DIM yang kita buat, tidak lagi pertimbangan, tetapi persetujuan,” sebut Al-Farlaky.
DIM itu sendiri, ia sebutkan disusun oleh satu tim kecil, yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan juga beberapa perwakilan dari DPRA.
“Hari Kamis ini DIM diserahkan kepimpinan DPRA, ketua komisi dan ketua fraksi,”
“Setelah itu kita akan duduk membahas DIM tersebut, baru kemudian kita serahkan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI, karena mereka nanti yang akan menyeleksi,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Ibu Rumah Tangga Terkait Judi Chip Higgs Domino di Lhokseumawe
Baca juga: BREAKING NEWS - Mualem Mundur dari Ketua Penasihat Partai Gerindra Aceh
Baca juga: Mualem tak Larang Kader Partai Aceh Maju jadi Calon Anggota DPR RI, Tapi Ada Syaratnya
Iskandar menjelaskan, dalam melakukan revisi UUPA ini, DPRA tidak menyiapkan draft, tetapi hanya menyiapkan DIM. Pusat yang selanjutnya menyiapkan draft revisi UUPA.
Pihaknya berharap revisi UUPA ini bisa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023-2024, sehingga ditargetkan bisa disahkan tahun 2024.
DPRA dia katakan akan mengawal agar revisi UUPA sesuai dengan DIM yang telah disusun, serta mengawal revisi selesai sesuai target.
Pihaknya juga berharap Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI ikut mengadvokasi revisi UUPA ini.
“Kita semua harus kompak, karena ini demi Aceh, demi anak cucu kita,”
“Belum semua mimpi Aceh terwujud,”
“Karena itu, kita berharap mimpi ini bisa kita gapai bersama, dengan menjaga persatuan dan kesatuan atas nama bangsa Aceh dalam bingkai NKRI,” tutup Iskandar Usman Al-Farlaky.(*)