Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beberapa Adegan Rekonstrusi, Polri Beri Penjelasan
Terkait hal itu, Polri mengatakan bahwa adanya pemeran pengganti tersebut karena Sambo dan Putri menolak adegan yang ada dalam konstruksi.
Editor:
Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam proses rekonstruksi ini Komnas HAM, LPSK dan Kompolnas diundang sebagai pengawas internal. Rekonstruksi berlangsung selama 7 jam 30 menit dan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: VIDEO Situs Cagar Budaya Sentral Telepon, Warisan Peninggalan Belanda di Pusat Kota Banda Aceh
Baca juga: Kecelakaan Maut Terjadi Iran, Minibus Tabrak Truk, 16 Orang Tewas
Baca juga: Jaksa Rusia Tuntut Mantan Jurnalis Ivan Safronov 24 Tahun Penjara, Dituduh Mengkhianati Negara
Kompastv: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beberapa Adegan Rekonstrusi, Ini Penjelasan Polri