Berita Politik

Gugatan Partai Amanah Reformasi Kandas di Panwaslih Aceh

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memutuskan tidak dapat menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024

Editor: bakri
For Serambinews.com
Majelis Pemeriksa dari Panwaslih Aceh yang diketuai Faizah bersama anggota Fahrul Rizha Yusuf, Marini, Naidi Faisal, dan Nyak Arief Fadhillah Syah, menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan atas gugatan PAR atas KIP Aceh di kantor Panwaslih setempat, Senin (29/8/2022). 

BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memutuskan tidak dapat menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Amanah Reformasi (PAR) karena tidak memenuhi syarat materil.

Dalam gugatan itu, PAR menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh karena tidak meloloskan partai tersebut saat mendaftar sebagai salah satu partai politik lokal calon peserta Pemilu.

Putusan pendahuluan tersebut dibacakan oleh majelis pemeriksa yang diketuai Faizah bersama anggota Fahrul Rizha Yusuf, Marini, Naidi Faisal, dan Nyak Arief Fadhillah Syah di hadapan para pihak di Kantor Panwaslih Aceh, Senin (29/8/2022).

"Mengadili; Menyatakan laporan pelanggaran administrasi pemilu tidak dapat diterima.

Menyatakan laporan pelanggaran administrasi pemilu tidak ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," baca Faizah.

Ini sidang pertama yang digelar Panwaslih Aceh terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Sidang itu beragenda pembacaan putusan pendahuluan atas aduan PAR.

Sidang itu diikuti Pelapor, Ir Khaidir TM MM yang juga Ketua Umum PAR bersama Kuasa Hukum PAR, Zubir SH dan Terlapor yaitu ketua dan komisioner KIP Aceh.

Aduan PAR dilaporkan ke Panwaslih pada 22 Agustus lalu.

Baca juga: Tak Penuhi Syarat Materil, Panwaslih Aceh tak Terima Aduan Partai Amanah Reformasi 

Baca juga: Tak Lolos Pendaftaran, Partai Amanah Reformasi Gugat KIP Aceh, Besok Sidang di Bawaslu Aceh

Sebelum membaca putusan, Faizah menguraikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

Hasil pemeriksaan keterpenuhan persyaratan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu disimpulkan yang pada intinya laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materil.

Usai membaca putusan pendahuluan gugatan PAR atas KIP Aceh, Faizah langsung menutup sidang.

Sebelumnya diberitakan, Partai Amanah Reformasi (PAR) menjadi satu-satunya partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendafataran oleh KIP Aceh.

Baca juga: Partai Amanah Reformasi Daftar ke KIP Aceh di Akhir Batas Waktu Pendaftaran

Masa pendaftaran itu sendiri dibuka selama 14 hari dari tanggal 1-14 Agustus 2022.

Namun PAR baru mendaftar tiga menit sebelum penutupan pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.57 WIB sehingga kekurangan persyaratan tidak sempat lagi diperbaiki.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved