Berita Politik
Tak Penuhi Syarat Materil, Panwaslih Aceh tak Terima Aduan Partai Amanah Reformasi
"Menyatakan laporan pelanggaran administrasi pemilu tidak ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," baca Faizah.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memutuskan tidak dapat menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Amanah Reformasi (PAR) karena tidak memenuhi syarat materil.
Dalam gugatan itu, PAR menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh karena tidak meloloskan partai tersebut saat mendaftar sebagai salah satu partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024.
Putusan pendahuluan tersebut dibacakan oleh majelis pemeriksa yang diketuai Faizah bersama anggota Fahrul Rizha Yusuf, Marini, Naidi Faisal, dan Nyak Arief Fadhillah Syah, di hadapan para pihak di Kantor Panwaslih Aceh, Senin (29/8/2022).
"Mengadili; Menyatakan laporan pelanggaran administrasi pemilu tidak dapat diterima. Menyatakan laporan pelanggaran administrasi pemilu tidak ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," baca Faizah.
Ini sidang pertama yang digelar Panwaslih Aceh terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Sidang itu beragenda pembacaan putusan pendahuluan atas aduan PAR.
Baca juga: PAR Gugat KIP ke Bawaslu Aceh, Khaidir TM Minta Partainya Diloloskan Sebagai Peserta Pemilu 2024
Sidang itu diikuti Pelapor, Ir Khaidir TM, MM yang juga Ketua Umum PAR bersama Kuasa Hukum PAR, Zubir ,SH.
Hadir juga Terlapor yaitu Ketua dan Komisioner KIP Aceh.
Aduan PAR dilaporkan ke Panwaslih pada 22 Agustus 2022 lalu.
Sebelum membaca putusan, Faizah menguraikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018.
Hasil pemeriksaan keterpenuhan persyaratan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu disimpulkan yang pada intinya laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materil.
Usai membaca putusan pendahuluan gugatan PAR atas KIP Aceh, Faizah langsung menutup sidang.
Baca juga: PAR Gugat KIP Aceh, Tak Terima Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Besok Sidang Putusan di Bawaslu
Sebelumnya diberitakan, Partai Amanah Reformasi (PAR) menjadi satu-satunya partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendafataran oleh KIP Aceh.
Masa pendaftaran itu sendiri dibuka selama 14 hari dari tanggal 1-14 Agustus 2022.