Menkeu Sebut Gaji Pensiun Bebankan APBN, Ini Perbandingan Gaji Pensiunan Menteri, DPR, PNS, dan TNI

Gaji pensiunan PNS sempat disorot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena disebut beban keuangan negara/APBN.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji. Perbandingan Gaji Pensiunan Menteri, DPR, PNS, dan TNI 

SERAMBINWES.COM - Gaji pensiunan PNS sempat disorot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena disebut beban keuangan negara/APBN.

Masyarakat mengomentari pendapat Sri Mulyani dengan menyebut gaji pensiunan DPR lebih membebani APBN, karena hanya menjabat lima tahun dan mendapat gaji pensiun seumur hidup.

Terkait hal ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ikut berkomentar di akun Twitter-nya.

"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun ( baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen," cuit akun @susipudjiastuti, Sabtu (27/8/2022).

Hal tersebut dicuitkan Susi untuk menanggapi artikel Kompas.com berjudul Dibandingkan pensiunan PNS, pensiunan DPR lebih menjadi beban. Pasalnya pensiunan DPR digaji seumur hidup padahal hanya menjabat 5 tahun'.

Gaji Pensiunan Menteri

Besaran gaji pensiunan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya

Pada Pasal 11, disebutkan besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.

Dengan ketentuan, besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Sementara gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Besaran gaji Menteri sesuai peraturan tersebut adalah Rp 5.040.000

Kemudian tunjangan bagi Menteri yang masih menjabat adalah Rp. 13.608.000, sesuai Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Gaji Pensiunan DPR

Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).(KOMPAS/PRIYOMBODO)
Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).(KOMPAS/PRIYOMBODO) ()

Uang pensiun anggota DPR diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Besaran uang pensiun anggota DPR yaitu 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved