Berita Aceh Besar

Penuh Haru dan Linangan Air Mata, 60 Pasangan Tua Ikut Isbat Nikah di Pulo Aceh, Begini Suasananya

Kegiatan isbat nikah itu dipenuhi dengan suasana penuh haru dan linangan air mata bagi setiap pasangan yang menjalani isbat nikah tersebut.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Sejumlah pasangan suami istri di Kecamatan Pulo Aceh mengikuti peristiwa isbat nikah di Aula UPT BPKS Sabang, Gampong Lampuyang, Pulo Breuh, Aceh Besar, Selasa (30/8/2022). 

Laporan Indra Wijaya | Jantho

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 60 pasangan tua korban tsunami, masyarakat miskin, dan korban konflik di Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar mengikuti isbat nikah di Aula UPT BPKS Sabang, Gampong Lampuyang, Pulo Breuh, Selasa (30/8/2022).

Kegiatan isbat nikah itu dipenuhi dengan suasana penuh haru dan linangan air mata bagi setiap pasangan yang menjalani isbat nikah tersebut.

Isbat nikah itu dilakukan setelah adanya instruksi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai  instansi yang berwenang mengeluarkan buku nikah bekerja sama dengan Mahkamah Syar'iyah dan instansi lain.

Tujuan isbat nikah itu untuk mengadakan persidangan dan pembuktian agar dapat diberikan kembali buku nikah terhadap pasangan yang telah menikah secara resmi tetapi telah kehilangan buku nikah.

Tercatat ada lima instansi terlibat meliputi Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Kemenag Aceh Besar, Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Mahkamah Syariah, dan Disdukcapil.

Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar, Khalid Wardana mengatakan, isbat nikah tersebut memang sudah dinanti-nanti oleh masyarakat di Kecamatan Pulo Aceh. 

Baca juga: Suami Istri Ini Ikut Isbat Nikah Karena Buku Nikah Hilang Saat Tsunami

Pasalnya, untuk daerah kepulauan dan pesisir Aceh Besar, banyak terdapat pasangan tua yang kehilangan buku nikahnya.

"Dengan tidak adanya buku nikah itu, mereka terkendala melakukan proses administrasi untuk pembuatan akta kelahiran anak, kartu tanda penduduk dan kartu keluarga," kata Khalid kepada Serambinews.com, Selasa (30/8/2022).

Ia mengatakan, proses persidangan digelar dengan menyiapkan tiga tempat sidang yang dipimpin oleh tiga hakim, panitera, petugas sidang, dan operator.

Tercatat, ada 60 pasangan yang berasal dari berbagai gampong di Pulo Aceh mengikuti isbat nikah tersebut. 

Selain itu, kata Khalid, sebelum melakukan isbat nikah tersebut, terlebih dahulu pihaknya melakukan pendataan dan verifikasi kelengkapan dokumen administrasi.

Serta menghadirkan para saksi yang bersedia disumpah untuk memberikan keterangan dan kesaksian terhadap peristiwa nikah dari pasangan peserta isbat.

Baca juga: 120 Pasutri Korban Konflik dan Miskin dari 6 Kecamatan Ikuti Isbat Nikah di Jeunieb Bireuen

Lanjut dia, pasangan itu telah lama melakukan pernikahan secara resmi.

Namun, akibat konflik Aceh dan tsunami, menyebabkan para pasangan tersebut kehilangan buku nikah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved