Berita Aceh Besar
Polres Aceh Besar Tangkap Bandar dan Agen Togel di Aceh Besar
Unit Opsal Satreskrim Polres Aceh Besar dua pelaku bandar dan agen togel online di salah satu warung kopi di Desa Mon Ikeun
Namun saat hendak digerebek, pelaku sedang tidak berada di tempat.
Baca juga: Kakek di Kembang Tanjong jadi Agen Judi, Ditemukan Kertas Repas Bernomor Togel & Uang Rp 3,6 Juta
"Dan sekira Pukul 23.45 WIB, pelaku KU tiba di Sat Reskrim Polres Aceh Besar untuk menyerahkan diri," ucapnya.
Dari keterangan KU, bahwa dirinya sudah menjalani permainan perjudian togel tersebut lebih kurang delapan bulan lamanya.
Perjudian togel tersebut tidak melalui jaringan situs online melainkan terduga tampung sendiri.
Namun, terang Ferdian, perjudian tersebut dimainkan menggunakan alat bantu handphone dan medsos aplikasi Whatsapp.
Selanjutnya apabila ada orang pembeli atau pemasang togel yang menang, akan Pelaku bayar dari hasil putaran uang judi togel tersebut.
"Namun, jika pembeli togel kalah, uang Judi togel tersebut akan jadi miliknya.
Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (i)
Baca juga: Agen Togel Berusia 65 Tahun Ditangkap di Lhoknga, Rekannya sebagai Bandar Menyerahkan Diri ke Polres
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dua-tersangka-togel-di-abes.jpg)