Video
VIDEO Mantan Keuchik Pulau Bunta Aceh Besar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa
Mantan Keuchik atau Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, berinisial AM divonis empat tahun penjara.
SERAMBINEWS.COM - Mantan Keuchik atau Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, berinisial AM divonis empat tahun penjara.
AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti Rp 411,012 juta, subsider dua bulan kurungan.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat dirinya menjabat Keuchik Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
"Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipikor. Ia divonis empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.
AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 438,012 juta.(*)
Narator: Siti Masyithah
Baca juga: Mantan Keuchik Pulau Bunta Aceh Besar Divonis 4 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Korupsi Dana Desa
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Pulau Bunta Aceh Besar Divonis Empat Tahun Penjara