Video
VIDEO Penyidik Polres Langsa Serahkan Tersangka dan BB Kasus Tipikor DD Gampong Alue Gadeng ke JPU
Tersangka dan BB diserahkan oleh Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian, didampingi anggotanya, yang diterima oleh JPU Kejari Aceh Timur.
Penulis: Zubir | Editor: Yuhendra Saputra
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Langsa, Selasa (30/8/2022) sore menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan alokasi DD pembelian tanah sawah seluas 12.000 m2 di Gampong Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur tahun 2017 kepada JPU Kejari Aceh Timur.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK didampingi Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian SH kepada Serambinews.com.
Menurut Kasat Reskrim, penyerahan BB dan tersangka NU (54) warga Gampong Alue Gadeng Kampong, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur yang merupakan mantan PJ Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua, setelah berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa dari Kejari Aceh Timur.
Tersangka dan BB diserahkan oleh Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian, didampingi anggotanya, yang diterima oleh JPU Kejari Aceh Timur, Wahyudi SH di Kantor Kejaksaan Aceh Timur.
Baca juga: Warga Israel Terluka Usai Kunjungi Kuil di Nablus, Tentara Tangkap 12 Warga Palestina
Baca juga: Kecelakaan Maut Terjadi Iran, Minibus Tabrak Truk, 16 Orang Tewas
Sementara BB yang diserahkan kepada JPU berbentuk dokumen ada 9 item, yaitu pertama, foto copy Qanun Gampong Alue Gadeng II Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur Nomor 02 Tahun 2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Alue Gadeng II Tahun Anggaran 2017 beserta lampirannya (Legalisir DPMG Kab. Aceh Timur).
Dua, foto copy Peraturan Keuchik Gampong Alue Gadeng II Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Alue Gadeng II Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2017 dan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Gampong Alue Gadeng II Tahun Anggaran 2017 (legalisir DPMG Kab Aceh Timur).
Tiga, foto copy surat permohonan pencairan Dana Tahap I Tahun Anggaran 2017 beserta lampirannya (legalisir DPMG Kab. Aceh Timur).
Empat, 1 (satu) bundel berkas Foto Copy pencairan Tahap I yang terdiri dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2017 (legalisir DPKD Kab. Aceh Timur).
Baca juga: Khawatirkan Krisis Pangan, Bangladesh Impor Beras dari Vietnam dan India
Lima, foto copy Laporan Pertanggung Jawaban APBG Tahap I Tahun Anggaran 2017 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Penghasilan Tetap dan Tunjangan beserta lampirannya (legalisir DPMG Kab. Aceh Timur).
Enam, foto copy Laporan Pertanggung Jawaban APBG Tahap I Tahun Anggaran 2017 Bidang Pembangunan Gampong beserta lampirannya (legalisir DPMG Kab. Aceh Timur).
Tujuh, foto copy dokumen Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) Tahun Anggaran 2017 (legalisir DPMG Kab. Aceh Timur).
Delapan, asli Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 125. Sembilan, 1 Examplar Foto Copy Laporan Pertanggung Jawaban Tahap 1 Pembiayaan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 373.000.000,- (legalisir oleh tersangka Nurmiati).(*)
Baca juga: VIDEO Situs Cagar Budaya Sentral Telepon, Warisan Peninggalan Belanda di Pusat Kota Banda Aceh
Baca juga: Trofi Piala Dunia 2022 Tiba di Australia, Legenda Brasil Harap Socceroos Mampu Tampil Apik di Qatar