Berita Aceh Besar
60 Pasangan Tua Ikut Isbat Nikah
Sebanyak 60 pasangan tua korban tsunami, masyarakat miskin dan korban konflik di Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, mengikuti isbat nikah
JANTHO - Sebanyak 60 pasangan tua korban tsunami, masyarakat miskin dan korban konflik di Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, mengikuti isbat nikah, di aula UPT BPKS Sabang, Gampong Lampuyang Pulo Breuh, Selasa (30/8/2022).
Kegiatan isbat nikah itu diwarnai suasana penuh haru dan linangan air mata setiap pasangan yang menjalani isbat nikah tersebut.
Isbat nikah itu dilakukan setelah adanya intruksi dari Kementerian Agama RI sebagai instansi yang berwenang mengeluarkan buku nikah bekerjasama dengan Mahkamah Syar'iyah dan instansi lain, untuk mengadakan persidangan dan pembuktian agar dapat diberikan kembali buku nikah terhadap pasangan yang telah menikah secara resmi tetapi telah kehilangan buku nikah.
Tercatat ada lima instansi meliputi Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Kemenag Aceh Besar, Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Mahkamah Syariah dan Disdukcapil.
Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar, Khalid Wardana mengatakan, isbat nikah tersebut memang sudah dinanti-nanti oleh masyarakat di Kecamatan Pulo Aceh.
Paskalnya untuk daerah kepulauan dan pesisir Aceh Besar, banyak terdapat pasangan tua yang kehilangan buku nikahnya.
"Dengan tidak adanya buku nikah itu, mereka terkendala melakukan proses administrasi untuk pembuatan akta kelahiran anak, kartu tanda penduduk dan kartu keluarga," katanya.
Dijelaskan, proses persidangan digelar dengan menyiapkan tiga tempat sidang yang dipimpin oleh tiga hakim, panitera, petugas sidang dan operator.
Baca juga: Ingat Masa lalu, Ayu Ting Ting Ungkap Saat Dinikahi Enji: Nikah di Ruang Tamu, Tak Ada Ayah Mertua
Baca juga: Suami Istri Ini Ikut Isbat Nikah Karena Buku Nikah Hilang Saat Tsunami
Tercatat ada 60 pasangan yang berasal dari berbagai gampong di Pulo Aceh mengikuti isbat nikah tersebut.
Selain itu, kata Khalid, sebelum melakukan isbat nikah tersebut, terlebih dahulu pihaknya melakukan pendataan dan verifikasi kelengkapan dokumen administrasi, serta menghadirkan para saksi yang bersedia di sumpah untuk memberikan keterangan dan kesaksian terhadap peristiwa nikah dari pasangan peserta isbat.
Dikataan, pasangan itu telah lama melakukan pernikahan secara resmi.
Namun, akibat konflik Aceh dan tsunami, menyebabkan para pasangan tersebut kehilangan buku nikah.
"Bahkan ada pasangan yang berusia di atas 60 dan 70 tahun seperti Tgk M Jakfar Yaramis/Nurhayati dan M Hanan Us/Nurhayati terlihat penuh haru berlinang air mata dan sangat senang kembali memiliki buku nikah," ujar Khalid.
Baca juga: VIDEO VIRAL Kisah Pilu Seorang Pria yang Ditinggal Nikah Pasangannya, Padahal Sudah 7 Tahun Bersama
Pelaksanaan kegiatan isbat nikah di Pulo Aceh juga menjadi skala prioritas dalam rangka membantu masyarakat yang berada di pulau terluar dan terdepan di wilayah Aceh Besar.
Tercatat, pada tahun 2021 dilaksanakan isbat nikah untuk 13 pasangan dengan dukungan anggaran dari Mahkamah Syar'iyah.