Internasional

Arab Saudi Gelar Perburuan Liar Lima Bulan, Dari September 2022 Sampai Januari 2023

Pejabat Pusat Satwa Liar Nasional Arab Saudi mengumumkan musim berburu baru di sejumlah wilayah Kerajaan.

Editor: M Nur Pakar
Supplied
Hewan yang bisa diburu antara lain merpati batu, chukar, dan pipit pohon. 

SERAMBINEWS.COM, JEDDAH - Pejabat Pusat Satwa Liar Nasional Arab Saudi mengumumkan musim berburu baru di sejumlah wilayah Kerajaan.

Perburuan liar akan diizinkan di area yang ditentukan dilaksanakan dari 1 September 2022 hingga akhir Januari 2023.

Hal itu sejalan dengan aturan tentang penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan pelestarian keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekologi.

Dilansir Arab News, Rabu (31/8/2022), peraturan seputar periode berburu selama lima bulan didasarkan pada saran para ahli.

Berkaitan dengan penelitian, data, dan studi terbaru tentang standar dan praktik terbaik perburuan liar internasional.

Hanya perburuan liar berkelanjutan yang diizinkan untuk 25 spesies tertentu di musim gugur dan empat jenis di musim dingin, dengan rincian yang tercantum di akun Twitter resmi NCW.

Baca juga: Arab Saudi Gelar Pameran Burung Elang dan Berburu Internasional

Hewan yang bisa diburu termasuk merpati batu, chukar, bluethroats, pohon pipit, dan lutut tebal Eurasia di musim gugur.

Kemudian, skylark Eurasia, bunting jagung, burung pipit merah hitam, dan pipit air selama musim dingin.

Lisensi dan izin berburu dapat diperoleh melalui platform Fitri di https://eservices.ncw.gov.sa/ServiceCatalog .

Pejabat menunjukkan pentingnya pemburu berpegang teguh pada peraturan yang secara permanen melarang perburuan hewan, burung, dan burung pemangsa yang terancam punah.

Berburu hanya akan diizinkan menggunakan senjata udara berlisensi atas nama pengguna dengan metode lain seperti penggunaan senapan, jaring ikan, gas, air, dan alat pelacak yang dilarang.

NCW memperingatkan agar tidak berburu di dalam batas kota, desa, pertanian, dan rumah peristirahatan, pusat populasi, atau fasilitas militer dan industri.

Baca juga: Muspika Kutablang Bireuen Pasang Pengumuman Larangan Berburu Burung Air di Paya Nie

Perburuan liar juga dilarang di dekat cagar alam dan proyek-proyek besar, dan dalam jarak 20 kilometer dari pantai di sepanjang garis pantai Kerajaan.

Kementerian Dalam Negeri, yang diwakili oleh pasukan khusus keamanan lingkungan dan otoritas lainnya, akan mengawasi aturan dan pelanggar akan menghadapi tuntutan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved