Senin, 20 April 2026

FAKTA Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ada 74 Adegan hingga Detik-Detik Penembakan

Inilah sejumlah fakta rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi

SERAMBINEWS.COM  - Kasus pembunuhan Brigadir J masih menjadi sorotan.

Pasalnya kasus pembunuhan ini melibatkan atasannya Ferdy Sambo dan juga istrinya Putri Candrawathi.

Setelah sebulan lebih kasus tersebut, polisi akhirnya melakukan rekonstruksi ulang kemarin, Selasa (30/8/2022).

Proses rekonstruksi ini dilakukan di rumah dinas dan rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Rekonstruksi ini mempertemukan kelima tersangka tewasnya Brigadir J.

Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'ruf.


Inilah sejumlah fakta rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:

1. Ada Perbedaan Keterangan Antara Tersangka

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam yang hadir dalam rekonstruksi mengatakan, terdapat perbedaan keterangan para tersangka dengan rekontruksi yang dijalankan.

Menurutnya, ada perbedaan antara keterangan tersangka dengan rekonstruksi.

Tapi Polri memberikan kesempatan untuk para tersangka rekonstruksi berdasarkan keterangannya masing-masing.

"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak."

"Tapi, masing-masing pihak juga diiuji, jadi dikasih kesempatan oleh penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya." kata Anam, Selasa (30/8/2022) dilansir Tribunnews.

Anam pun mengatakan, secara keseluruhan rekonstruksi yang dilakukan itu sudah transparan dan akuntabel.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved