Berita Politik
KIP: Tidak Boleh Rangkap Pengurus
Mundurnya Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA), Muzakir Manaf alias Mualem dari Ketua Penasihat DPD Partai Gerindra Aceh
Jika keanggotaan ganda identik muncul NIK dan KTA berulang kali dalam satu parpol, menurut Munawarsyah, tetap dihitung satu yang memenuhi syarat (MS), sedangkan lainnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Jika ganda eksternal dengan partai politik lainnya, maka partai politik menindaklanjuti dengan surat pernyataan dari anggota dimaksud yang menyatakan dirinya sebagai anggota partai politik A dan bukan anggota partai politik B," terang Munawarsyah.
Nah, apabila BMS usia belum 17 tahun, lanjut Munawarsyah, maka dibuktikan dengan surat pernyataan anggota dimaksud telah pernah kawin dengan bukti lampiran akte nikah.
Jika BMS pekerjaan, maka dibuat surat pernyataan dengan dibuktikan lampiran surat keterangan telah berhenti dari pekerjaan tersebut.
Selanjutnya, apabila BMS NIK tidak terdaftar dalam DPB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui apakah NIK tersebut terdata dalam data kependudukan.
"Jika terdata maka statusnya MS, jika sebaliknya TMS," ungkap Munawarsyah yang juga mantan Ketua KIP Banda Aceh tersebut.
Berkenaan dengan hal di atas, KIP Aceh mengimbau kepada semua partai politik dan parlok calon peserta pemilu untuk menggunakan kesempatan waktu tindaklanjut hasil verifikasi administrasi keanggotaan sampai dengan 3 September 2022.
"Caranya dengan menyampaikan melalui Sipol terkait surat pernyataan anggota yang dinyatakan BMS dalam verifikasi administrasi kemarin dengan mempedomani keputusan KPU 308," ucap dia.
Selanjutnya pada tanggal 4-5 September 2022, KPU/KIP kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik, dan KPU/KIP kabupaten/kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya.
"Pada tanggal 7-8 September 2022 jadwal penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik oleh KIP/KPU kabupaten/kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh," sebut Munawarsyah lagi.
Setelah itu baru kemudian pada tanggal 9 September 2022 dilakukan rekapitulasi verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dari KIP/KPU kabupaten/kota oleh KIP Aceh. (mas)
Baca juga: Mualem: Mengisi Perdamaian Sungguh Lebih Penting
Baca juga: Mualem Ucap Selamat HUT Ke-77 RI, "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat"