Oknum Guru SMP Ditahan Karena Cabuli Siswi di Jateng, Diduga Ada 30 Korban, Ini Modus Pelaku
Pelakunya oknum guru agama SMP yang tega cabuli siswinya terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Kemudian berdasarkan keterangannya, AM melakukan aksinya di lingkungan sekolah.
AM kini ditahan oleh Polres Batang.
Ia dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Langkah Disdikbud Kabupaten Batang
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang akan mengambil sejumlah langkah terkait kasus ini.
Termasuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban.
Disdikbud juga membuka posko pengakuan di sekolah yang dilakukan secara tertutup.
Tujuannya korban-korban lainnya berani melapor.
"Kami segera akan melakukan trauma healing kepada korban," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disdikbud Batang, M. Arif Rahman.
Terakhir, Arif mengaku prihatin atas kasus ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Kami juga minta bantuan ke masyarakat untuk bersama mengawal pendidikan di Kabupaten Batang agar bisa berjalan baik, aman, dan nyaman, serta tidak terjadi peristiwa seperti itu lagi," katanya.
Baca juga: Begini Cara Download Video YouTube dan MP3 Soundcloud Melalui Tubidy Gratis, Kurang dari 1 Menit
Baca juga: TERUNGKAP Kata-kata Ferdy Sambo Sebelum Tembak Brigadir J: Kamu Kurang Ajar Sama Saya
Baca juga: Viral Rambut Bocah SD Dipenuhi Kutu, Berikut 6 Cara Hilangkan Kutu Rambut dengan Cara Mudah
Tribunnews.com: Kasus Guru Agama SMP Cabuli Siswinya di Batang, Diduga Ada 30 Korban, Modus Lakukan Tes Kejujuran