Berita Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Belum Dapat Realisasi Rekomendasi KASN, Pj : Masih Ada Kekurangan

Menurutnya, hingga saat ini belum keluarnya persetujuan dari Kemendagri dikarenakan adanya hal yang kekurangan.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
Serambi Indonesia
Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin, SSos, MSi. 

"Kemaren saya cek, masih ada kekurangan katanya," jelas Dr Nurdin.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya belum melakukan perbaikan, terkait adanya dugaan Maladministrasi pada mutasi sejumlah pejabat eselon II beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab Aceh Jaya mengembalikan sejumlah jabatan itu.

Tidak hanya itu, saat ini Pemkab Aceh Jaya sendiri juga hanya menunggu persetujuan pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hanya saja, proses menunggu persetujuan pelantikan itu sendiri saat ini sudah memakan waktu lebih dari tiga pekan.

Hal tersebut sangat berbeda dengan yang terjadi di Lhokseumawe dan Aceh Singkil yang juga dikabarkan terjadi dugaan Maladministrasi.

Saat ini, kedua daerah yang dikendalikan oleh Penjabat Bupati sudah membatalkan SK pelantikan dan mengembalikan sejumlah jabatan eselon II ke posisi semula.

Penjabat Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (30/8/2022) mengatakan jika pembatalan SK atau pengembalian jabatan sejumlah kepala dinas di kabupaten itu masih menunggu persetujuan pelantikan dari Kemendagri.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Diamankan Kejaksaan Aceh Jaya, Kerugian Negara Rp 382 Juta

Ditanya terkait apa penyebab sebenarnya hingga membuat pembatalan mutasi yang sudah mengantongi rekomendasi KASN terkendala begitu lama, Dr Nurdin masih belum bisa memberikan jawaban pasti terhadap permasalahan tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini belum keluarnya persetujuan dari Kemendagri dikarenakan adanya hal yang kekurangan.

"Kemaren saya cek, masih ada kekurangan katanya," jelas Dr Nurdin.

Dirinya sendiri juga menegaskan, bahwasanya sedang meminta untuk dilakukan pengecekan faktor yang menyebabkan rekomendasi KASN tidak dapat diterapkan di Aceh Jaya.

"Saya lagi minta dicek," ujarnya.

"Belum (untuk pastinya kekurangan atau kendala)," tutupnya.(*) 

Baca juga: Pemkab Aceh Jaya Data Kendaraan Dinas, Tak Laik Jalan Ditangguhkan Kelengkapan Administrasi

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved