Berita Pidie
Polres Pidie Amankan Pikap Tangki Dimodifikasi
Tim Gabungan Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelkam Polres Pidie mengamankan satu unit pikap L300 BL 8286 PG
SIGLI - Tim Gabungan Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelkam Polres Pidie mengamankan satu unit pikap L300 BL 8286 PG, di SPBU di Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa (30/8/ 2022).
Pikap dengan tangki dimodifikasi itu ditangkap polisi saat keluar dari SPBU.
Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH kepada Serambi, Selasa (30/8/2022), mengatakan, penangkapan pikap itu bermula dari informasi masyarakat, terkait adanya sejumlah mobil yang salah digunakan dengan tangki dimodifikasi untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Pidie.
Tim Opsnal Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie menindaklanjuti laporan itu, dengan melancarkan patroli untuk antisipasi guantibmas dan kelangkaan BBM di Pidie.
Menurutnya, petugas melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Pidie, tepatnya di depan SPBU Blang Malu Kecamatan Mutiara Timur.
Hasilnya, tim menemukan dan mencurigai satu pikap Mitsubishi BL 8286 PG yang keluar dari SBPU Blang Malu dengan menghentikan mobil itu.
Saat diperiksa, sebutnya, ternyata pikap yang dikemudikan lelaki berinisial N (44) warga Gampong Pulo Mesjid, Kecamatan Tangse sedang mengangkut BBM jenis solar bersubsidi.
"Pelaku N memperoleh BBM jenis solar subsidi dengan cara melakukan antrean di beberapa SPBU di Kabupaten Pidie," jelas Kasat Reskrim Polres Pidie.
Kata Iptu M Rizal, BBM jenis solar subsidi itu diisi ke dalam tangki pikap yang telah dimodifikasi pelaku.
Selanjutnya, pelaku mengisi ke dalam jerigen dengan cara disedot dengan menggunakan mesin pompa yang terpasang pada bagian tangki pikap milik pelaku.
Baca juga: VIDEO Mobil Avanza Oleng Tabrak Truk Tangki Parkir di Bangka Tengah, 1 Orang Meninggal Dunia
Baca juga: Tangki Gas Eks Arun Dijadikan Pusat Logistik Gas di Sumatera, Bea Cukai Aceh Fasilitasi PLB
"Pelaku N menjual solar subsidi kepada pembeli dengan harga Rp 7.000 per liter", sebutnya.
Ia menambahkan, polisi menemukan delapan jerigen ukuran 35 liter yang berisi BBM jenis solar bersubsidi secara keseluruhan berjumlah 155 liter di dalam pikap, yang kini sudah menjadi barang-bukti dan diamankan Satreskrim Polres Pidie.
Barang bukti bersama pelaku guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pidie.
Pelaku N dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tingkatkan Patroli