Berita Pidie
Qanun Penertiban Ternak ‘Tak Bergigi’, Kawanan Sapi Bebas Berkeliaran & Ancam Pengendara di Keunire
Tapi qanun tersebut seperti ‘tak bergigi’ karena Pemkab Pidie tidak efektif menertibkan kawanan sapi berkeliaran di jalan.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kawanan sapi bejumlah puluhan ekor bebas berkeliaran di ruas Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di kawasan Keunire, Kecamatan Pidie, Rabu (31/8/2022).
Praktis, sapi peliharaan warga itu akan mengancam jiwa pengguna jalan dari dua arah saat melintas di kawasan Keunire.
Anehnya, Qanun Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak dalam Kabupaten Pidie telah disahkan pada tahun 2012.
Tapi qanun tersebut seperti ‘tak bergigi’ karena Pemkab Pidie tidak efektif menertibkan kawanan sapi berkeliaran di jalan.
Pantauan Serambinews.com, Rabu (31/8/2022), bahwa gerombolan lembu bagaikan tidak ada pemiliknya bebas berkeliaran di badan jalan.
Pengakuan warga, bahwa kawanan sapi tersebut sering berkandang di bawah pohon trembesi.
Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Amankan Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya
Sehingga sangat mengusik pengguna jalan yang melintasi jalan nasional tersebut.
Sebab, kawanan sapi akan melintasi jalan yang menyebabkan kendaraan harus berhenti.
Jalan Keunire merupakan jalan padat kendaraan.
Baik kendaraan berbadan besar maupun bus antar provinsi hingga sepeda motor melintasi ruas jalan tersebut.
Camat Pidie, Saiful Zuhri kepada Serambinews.com, Rabu (31/8/2022), mengatakan, dirinya belum menerima laporan dari Keuchik Cot Teungoh terkait kawanan lembu berkeliaran di badan jalan Keunire.
"Kita tidak mengetahui pemilik kawanan sapi itu. Kita akan perintahkan keuchik untuk mengecek pemilik sapi berkeliaran di fasilitas umum," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Aceh Jaya Revisi Qanun Penertiban Ternak, Denda Capai Rp 700 Ribu
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan kepada Satpol PP Pidie untuk menangkap kawanan sapi yang sangat mengganggu pengguna jalan di Keunire.(*)