Sambo Nembak Duluan, Sahroni: Perintah Jabatan, Bharada E Harusnya Bisa Lepas
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, semestinya Bharada E bisa lepas dari jeratan hukum yang mengikatnya saat ini.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Ferdy Sambo memerintahkan langsung Richard Eliezer Lumiu alias Bharada E untuk menembak Yosua.
Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga menjanjikan Bharada E sebesar Rp 1 miliar bila kasus tersebut sampai di tahap SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Selain itu, ada dua orang lainnya Ricky Rizal alias Brigadir RR yang dijanjikan dengan besaran Rp 500 juta dan Kuwat Ma'ruf alis KM asisten rumah tangga Sambo senilai Rp 500 juta.
Diduga total Rp 2 miliar digelontorkan Ferdy Sambo untuk memuluskan niat jahatnya membunuh Yosua.
Hal itu sebagaimana diungkapkan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara sebagaimana dilihat dari tayangan Kompas TV, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Tangan Terikat, Ferdy Sambo Peragakan Adegan Jelang Pembunuhan, Peran Bharada E Diganti Penyidik
• Rekayasa Kronologi
Ferdy Sambo merancang kronologi seolah ada tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E usai diduga melecehkan istri jenderal bintang dua itu, Putri Candrawati.
Terakhir, tembak menembak sebagaimana keterangan awal polisi terbantahkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tak ada tembak menembak seperti skenario awal Sambo yang tersebar di publik selama ini.
Hal itu disampaikan Jenderal Sigit saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, dikutip Serambinews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022) lalu.
• Percobaan Suap LPSK
Dugaan suap LPSK oleh anak buah Ferdy Sambo diungkap Hasto Atmojo.
Ketua LPSK itu mengungkap stafnya sempat mendapat titipan amplop cokelat dari bawahan Sambo.
Hal itu saat pihaknya mendatangi Kantor Propam Polri, Sabtu (13/7/2022) lalu.
Namun suap tersebut ditolak oleh staf LPSK.