Berita Jakarta

Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi

Ferdy Sambo dan keempat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihadirkan

Editor: bakri
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Dua lokasi rekonstruksi di Jakarta berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga dan Jalan Saguling.

Umbar Kemesraan

Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi mengumbar kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.

Baca juga: Bharada E Peragakan Tembak Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Korban Berlutut Mohon Ampun

Awalnya, Ferdy Sambo yang tampak memakai baju tahanan berwarna oranye tersebut memeragakan sejumlah adegan di halaman luar bekas rumah dinasnya.

Di sana, terlihat Sambo memeragakan adegan tersebut bersama sang istrinya dan Bripka Ricky Rizal.

Kemesraan itu terlihat saat adegan keduanya bakal menumpangi mobil minibus berwarna hitam.

Sang istri yang tampak murung itu menggandeng tangan sembari menyenderkan kepalanya ke pundak Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, momen kemesraan juga terlihat saat Putri Candrawathi memakaikan masker kepada Ferdy Sambo.

Masker berwarna biru itu dipakaikan kepada sang suami lantaran tangannya sedang terikat selama proses rekonstruksi.

Berkas Putri

Kejaksaan Agung RI membenarkan telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas tersangka Putri Candrawathi.

Saat ini, penyidik Jampidum tengah meneliti berkas perkara Putri yang diserahkan Bareskrim Polri.

Berkas perkara itu diserahkan ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (29/8) kemarin.

"Untuk satu perkara atas nama PC, itu baru masuk kemarin.

Baru satu hari, artinya perkara itu masih dalam proses penelitian," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung RI.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved