6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Menangis dan Bersujud Saat Divonis 8 Bulan Penjara
"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," ujar hakim ketua.
Kemudian, adapun hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa IV sudah meminta maaf kepada saksi korban," ungkapnya.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa meminta hakim hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.
Adapun, pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia Ade Armando dikeroyok saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).
Aksi demo itu digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga wakil ketua DPR baru saja menemui massa aksi.
Tak berapa lama, suasana yang tadinya kondusif tiba-tiba menjadi ricuh di sisi barat.
Aksi saling lempar botol minuman kemudian terjadi.
Massa yang mengenakan jas almamater mahasiswa mundur ke arah timur, sedangkan sekelompok pemuda berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda.
Pukul 15.39 WIB, sebuah ban dibakar di depan gerbang DPR RI.
Tak jauh dari sana, ada orang berkerumun seperti sedang berselisih.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat itu, terlihat beberapa orang sedang melerai seorang pria yang berselisih, tetapi berujung perkelahian.
Di belakang pria itu, terlihat Ade sudah terkapar tak berdaya.
Tubuh Ade berdarah dan pakaiannya telah dilucuti.