Kamis, 30 April 2026

Divonis 8 Bulan Penjara, 6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Menangis Terharu: Alhamdulillah

Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada mereka.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando, Komar (kiri), Al Fikri Hidayatullah (kedua dari kiri), Muhannad Bagja (tengah), Abdul Latif (kedua dari kanan), dan Marcos Iswan (kanan) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan. 

SERAMBINEWS.COM - Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada mereka.

Putusan majelis hakim itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

"Alhamdulillah saya terima (putusan majelis hakim)," ujar terdakwa Komar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Komar, sejak awal dia tidak berniat mengeroyok dosen Universitas Indonesia itu.

Namun, karena mendengar teriakan bernada provokatif, Komar akhirnya ikut memukuli Ade Armando.

"Kami (enam terdakwa) tidak ada niatan untuk memukuli saksi korban, kami datang hanya untuk demo," kata Komar.

"Alhamdulillah saya puas putusan hakim," sambung dia.

Keputusan majelis hakim pun disambut baik oleh keenam terdakwa.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, para terdakwa menangis terharu saat mendengar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sontak terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja menangis dan meneriakkan takbir secara bersamaan.

 
Tak hanya menangis, setelah hakim ketua membacakan vonis, terdakwa Marcos Iswan dan Komar terlihat bersujud di lantai ruang sidang, mensyukuri keputusan majelis hakim.

Kemudian, terdakwa Dhia Ul Haq terlihat mengelus pundak Al Fikri Hidayatullah dan Muhammad Bagja yang duduk di barisan belakang, ketika mereka masih menangis terharu setelah mendengar majelis hakim membacakan vonis.

Setelah hakim ketua menutup persidangan, para terdakwa saling berpelukan satu sama lain.

Adapun vonis hukuman delapan penjara bagi para terdakwa dikurangi masa tahanan yang telah mereka jalani.

Majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider. 

"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," tutur hakim ketua.

Majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.

Kemudian, adapun hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa IV sudah meminta maaf kepada saksi korban," ungkapnya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa meminta hakim hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.

Baca juga: VIDEO Ade Armando Juga Ikut Berkomentar Terkait Viral Turis Asing Kesulitan Tarik Uang Di Aceh

Adapun, pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia Ade Armando dikeroyok saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).

Aksi demo itu digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB. 

Ketika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga wakil ketua DPR baru saja menemui massa aksi.

Tak berapa lama, suasana yang tadinya kondusif tiba-tiba menjadi ricuh di sisi barat.

Aksi saling lempar botol minuman kemudian terjadi.

Massa yang mengenakan jas almamater mahasiswa mundur ke arah timur, sedangkan sekelompok pemuda berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda.

Pukul 15.39 WIB, sebuah ban dibakar di depan gerbang DPR RI. 

Tak jauh dari sana, ada orang berkerumun seperti sedang berselisih.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat itu, terlihat beberapa orang sedang melerai seorang pria yang berselisih, tetapi berujung perkelahian.

Di belakang pria itu, terlihat Ade sudah terkapar tak berdaya. 

Tubuh Ade berdarah dan pakaiannya telah dilucuti.

Meski sudah tak berdaya, Ade Armando terlihat masih diinjak sejumlah orang. 

Di saat yang bersamaan, beberapa orang terlihat menghalau orang-orang yang mengeroyok Ade Armando.

Baca juga: 100 Orang Tewas Akibat Banjir di Sudan Afrika Utara, Ribuan Orang Kehilangan Tempat Tinggal

Baca juga: Chandra Bunuh Teman Dekat di Bandung, Pelaku Marah Lihat Istri Berduaan dengan Korban

Baca juga: Piston Cup Ke-36 Segera Bergulir, 32 Tim Ambil Bagian, Catat Tanggal Pelaksanaannya

Kompas.com: Divonis 8 Bulan Penjara, Pengeroyok Ade Armando: Alhamdulillah, Saya Puas dengan Putusan Hakim

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved