Berita Jakarta

Eks Kapolresta Bandara Soetta Terima Duit Narkoba Rp 7,3 M

Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat lantaran menerima uang kasus narkoba

Editor: bakri
Humas Mabes Polri via Kompas TV
Eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Edwin saat menjalani sidang etik di Mabes Polri, Selasa (30/8/2022). 

JAKARTA - Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat lantaran menerima uang kasus narkoba dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandi.

Edwin diduga menerima uang yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu.

"Yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Aliran dana judi online diduga mengalir hingga mancanegara, bahkan masuk ke kantong oknum polisi.

Akibatnya, Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Selain Edwin, Polri juga memecat AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A.

Baca juga: Ibu Selundupkan Narkoba untuk Anak Kandung di Lapas, Sabu Dimasukkan ke Leher Ayam Dalam Kuah Soto

Baca juga: Hasil Tes Urine, Tiga Polisi dari Polsek Sukomanunggal Surabaya Positif Narkoba

Sementara, Kanit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dihukum demosi 5 tahun, serta 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta dihukum demosi 2 tahun.

Meski demikian, atas putusan tersebut, Edwin mengajukan banding.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," imbuh Dedi. (kompas.com)

Baca juga: Diduga Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Asal Sumatera Utara Ditangkap di Aceh Tamiang

Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Abdya Bekuk Lima Pengedar Narkoba

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved