Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Barat

GeRAK Minta Penegak Hukum Tindak Perusahaan yang Gunakan BBM Subsidi

GeRAK juga menemukan ada mobil perusahaan yang menggunakan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Meulaboh, salah satunya truk angkut batubara perusahaan.

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Foto Kiriman Warga
Petugas saat melakukan sidak di salah satu SPBU di Meulaboh, terkait penyaluran minyak bersubsidi kepada penerimanya, Rabu (31/8/2022). 

Patut diingat kata Edy, bahwa siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Disebutkan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM, bahan bakar gas atau LPG yang disubsidi pemerintah ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Kemudian hal ini juga diatur dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang juga menyuarakan hal yang sama.

“Tentunya apa yang kami sebutkan adalah juga apa yang pernah disebutkan oleh Menteri ESDM Arifin yang mengungkap akan ambil tindakan tegas bagi truk perusahaan tambang yang gunakan solar subsidi, pada April 2022 lalu,” ungkapnya.

Edy menyebutkan, bahwa pihaknya akan melihat apakah aparat penegak hukum patuh untuk menjalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan juga menjalankan apa yang disampaikan oleh Menteri ESDM.

Lebih lanjut kata Edy, bahwa Menteri ESDM akan mendisiplinkan masalah tersebut, terutama truk-truk dari perusahaan tambang. Melalui Direktorat Mineral dan Batubara, pihaknya akan mengimbau mereka untuk tidak menggunakan BBM subsidi, jika tidak dihiraukan maka akan berikan tindakan tega.

“Kami juga mendesak pihak DPRK Aceh Barat untuk memanggil perusahaan tambang yang ada di Aceh Barat dan meminta kejelasan atas keberadaan tangki penimbun BBM industri milik mereka dan melakukan inspeksi ke lapangan,” tutup Edy.(*)

Baca juga: VIDEO Isu Harga BBM Naik Menguat, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Sabang

Baca juga: FAKTA Guru Ngaji Cabuli 7 Murid di Banjarnegara, Pelaku Sudah Beristri hingga Punya Kelainan Nafsu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved