Berita Jakarta

Harga Baru BBM Sudah di Tangan Jokowi, Antrian Membludak di SPBU

Pemerintah sudah hampir pasti menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) khususnya jenis Pertalite dan Solar Subsidi

Editor: bakri

"NB ini membeli minyak subsidi dalam jumlah besar yang kemudian dijual eceran kepada konsumen," kata Mike Hardy dalam keterangannya yang disiarkan Humas Polda Aceh, Rabu (31/8/2022).

"Pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit becak motor, tiga jeriken berisi solar, lima drum berisi solar, dan uang tunai Rp 5 juta diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum," tambahnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Pidie mengamankan N (44) beserta mobil L300 pickup dengan tangki modifikasi yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, pada Selasa (30/8/2022).

Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan antrian panjang di sejumlah SPBU.

Setelah diselidiki, ternyata benar ada antrian di sejumlah SPBU dan erat kaitannya dengan kelangkaan BBM jenis Solar dan Pertalite.

Ketika dilakukan penyelidikan lebih dalam, petugas mendapati satu unit mobil L300 Pickup yang baru keluar dari SBPU Blang Malu, Pidie.

Setelah diperiksa, diketahui mobil tersebut mengangkut BBM subsidi, sehingga N dan mobil yang disopirinya langsung ditahan.

"N mengaku memperoleh BBM solar subsidi dengan cara mengantri di beberapa SPBU yang ada di kabupaten Pidie.

Setelah penuh ke tangki mobil yang dimodifikasi, kemudian disedot dengan mesin pompa untuk diisi ke jeriken dan selanjutnya dijual kembali seharga Rp 7 ribu per liter," jelas Rizal.

Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil L300 Pickup, delapan jerigen berisi solar subsidi diamankan ke Polres Pidie untuk diproses hukum.

Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Tamiang menangkap dua pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di dua lokasi terpisah.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan ihwal penangkapan tersebut, Selasa (30/8/2022).

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap pengendara becak yang mengisi BBM yang disertai jeriken.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pengendara becak tersebut mengangkut BBM subsidi untuk dijual kembali.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved