Berita Bireuen
25 Pasangan Isbat Nikah di Bireuen Belum Dikabulkan, 21 Pasangan Gugur, Ini Sebabnya
Isbat nikah ini diikuti 350 pasangan, umumnya lansia warga miskin, korban konflik Aceh dan korban tsunami.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sejak beberapa hari lalu, Dinas Syariat Islam Bireuen bersama pihak kecamatan, KUA, Mahkamah Syariah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bireuen melaksanakan isbat nikah.
Kegiatan Isbat Nikah telah berlangsung di aula Kantor Camat Jeumpa, gedung serbaguna Kantor Camat Jeunieb dan terakhir, Kamis (01/09/2022) di aula Kantor Camat Peusangan Bireuen, isbat nikah seluruhnya diikuti 350 pasangan umumnya lansia warga miskin, korban konflik atau tsunami Aceh.
Informasi diperoleh Serambinews.com, dari 350 pasangan yang mengikuti isbat nikah sebanyak 25 pasangan belum dikabulkan isbat nikah dan 21 pasangan lainnya gugur.
Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Anwar SAg MAP kepada Serambinews.com, Jumat (02/09/2022) mengatakan, isbat nikah di aula Kantor Camat Jeumpa berlangsung, Selasa (23/08/2022) diikuti 113 peserta istbat nikah yang terdaftar di Dinas Syariat Islam, masing-masing dari Kecamatan Juli, Jeumpa, Kota Juang dan Kuala.
Dari 113 pasangan hasil sidang isbat nikah 83 pasangan dikabulkan, 11 pasangan ditolak dan 10 pasangan gugur.
Kemudian isbat nikah dilaksanakan di gedung serbaguna Kantor Camat Jeunieb, Kamis (25/08/2022) diikuti 120 pasangan dari enam kecamatan yaitu Peudada, Simpang Mamplam, Jeunieb, Peulimbang, Pandrah, Samalanga.
Dari jumlah 120 pasangan kata Anwar SAg MAP, 120 sebanyak 104 orang pasangan disahkan, kemudian tujuh pasangan ditolak dan lima pasangan gugur. Terakhir, sidang isbat nikah di aula Kantor Camat Peusangan sebanyak 117 pasangan dari tujuh kecamatan yaitu Jangka, Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, Kuta Blang, Makmur, dan Gandapura.
Ditambah dari beberapa kecamatan lainnya yang terlambat mendaftar, dari 117 pasangan sebanyak 101 isbat nikah dikabulkan, tujuh pasangan ditolak dan enam pasangan gugur.
Namun ada 6 kecamatan lain yang telat mendaftar yaitu Kecamatan Juli, Kota Juang, Jeunieb, Peulimbang, Kuala, Jeumpa.
Secara keseluruhan kata Anwar S Ag, dari 350 pasangan yang mendaftar ikut isbat nikah sebanyak 288 pasangan isbat nikah dikabulkan, 25 pasangan ditolak dan 21 pasangan gugur, sedangkan 26 lainnya ada yang tidak ada hadir dan ada juga yang mencabut berkas usul isbat nikah.
Ketua Mahkamah Syariah Islam Bireuen, Syauqi Shi SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (02/09/2022) mengatakan, pasangan yang mengajukan isbat nikah kemudian belum dikabulkan isbat nikahnya pertama karena belum terpenuhi syarat untuk mengikuti isbat nikah sehingga majelis hakim belum mengabulkan isbat nikah pasangan tersebut.
Kemudian, banyak pasangan tidak hadir, sebagian cabut berkas sehingga dikelompokkan kepada istilah gugur. “Isbat nikah yang dilaksanakan bersama beberapa waktu lalu berjalan lancar, ada pasangan yang syarat untuk mengikuti isbat nikah belum lengkap, ada juga yang
sudah mendaftar, namun tidak hadir saat isbat nikah, ada beberapa yang sudah mendaftar mengikuti isbat nikah mencabut berkasnya,” ujar Syauqi.(*)
Baca juga: Peringatan Hardikda Cabdin Bireuen, Seluruh Peserta Upacara Pakai Kain Sarung
Baca juga: VIDEO Kuat Ma’ruf Teratawa Lepas saat Reka Adegan Kasus Brigadir J