Korupsi Beasiswa Aceh

BREAKING NEWS - Polda: Ini Nama Penerima Beasiswa tak Sesuai Syarat, Mangkir & Tolak Kembalikan Dana

Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tidak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada yang tidak men

Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya bersama Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy saat menjawab pertanyaan awak media di Mapolda Aceh, Senin (7/3/2022). 

"Mulai dari posko dibuka sampai saat ini, sudah ada 35 mahasiswa yang kembalikan, dengan total Rp 355.150.000. Secara keseluruhan, jumlah pengembalian kerugian negara baik sebelum dan sesudah buka posko adalah Rp 801.795.000," ujar Sony di Polda Aceh, Rabu (13/4/2022).(*)

BEM USK Gelar USK Art Festival Perdana, Ragam Festival Seni Bakal Dipertunjukkan

Gempa Bikin Panik Peserta Sosialisasi GISA di Kantor Bupati Aceh Singkil

Gempa Bikin Panik Peserta Sosialisasi GISA di Kantor Bupati Aceh Singkil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved