Breaking News

Dilaporkan ke Polisi Karena Menyebar Hoaks Kasus Brigadir J, Begini Tanggapan Deolipa Yumara

Sebagai informasi, Deolipa dilaporkan atas pernyataannya mengenai LGBT, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. 

SERAMBINEWS.COM - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara angkat bicara soal pelaporan terhadap dirinya soal dugaan menyebar berita bohong atau hoaks oleh Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).

Sebagai informasi, Deolipa dilaporkan atas pernyataannya mengenai LGBT, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

Menanggapi pelaporan tersebut, Deolipa mengungkapkan pernyataannya tersebut adalah sebuah dugaan.

"Itu dugaan (soal pernyataannya)," katanya kepada Tribunnews, Kamis (2/9/2022).

Selain itu, Deolipa menegaskan dirinya tidak pernah menyebarkan informasi hoaks.

"Gak pernah nyebarin hoaks," ujarnya.

Kemudian ketika ditanya apakah siap ketika dipanggil oleh kepolisian, Deolipa mengaku biasa saja.

Hanya saja, ia  tidak menerangkan lebih lanjut apakah siap atau tidak jika dipanggil oleh kepolisian terkait laporan tersebut.

"Biasa saja," tuturnya.

Pelaporan oleh A3H juga dilayangkan kepada pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dengan dugaan kasus yang sama seperti Deolipa yaitu penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Baca juga: Debat Panas Kasus Brigadir J, Mic Ali Ngabalin Dimatikan, Deolipa Yumara: Gitu Aja Ngamuk-ngamuk

Dikutip dari Tribunnews, Ketua Umum A3H, Zakirun Chaniago melaporkan Kamaruddin terkait pernyataannya soal hasil autopsi terhadap Brigadir J.

"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online."

"Dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher."

"Itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung," tuturnya.

Zakirun menilai pernyataan Kamaruddin dan Deolipa adalah bentuk penyerangan personal dan penggiringan opini.

"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungnya.

Tribunnews pun berupaya menghubungi Kamaruddin terkait laporan ini.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kamaruddin belum memberikan pernyataan.

Sementara terkait laporan kepada Deolipa dan Kamaruddin telah terdaftar dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.

Pada laporan itu, Zakirun menyangkakan kedua terlapor dengan pasal 14 dan pasal 15 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong yang Mengakibatkan Keonaran di Kalangan Masyarakat.

Adapun ancaman hukuman yang akan diterima adalah 10 tahun penjara.

Zakirun pun meminta agar Deolipa dan Kamaruddin percaya kepada pihak kepolisan dalam penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dan tidak membuat spekulasi sehingga membuat adanya penggiringan opini publik.

"Kita maunya ya sudah percayakan kepada pihak berwenang dalam pemeriksaan ini, sama-sama kita pantau."

"Implikasi daripada perbuatan mereka itu jelas pidana, makanya kita laporin."

"Sebab, kalau tidak dihentikan semacam ini akan terus berkembang," pungkasnya.

Baca juga: VIDEO Momen Haru Habib Bahar Peluk Habib Rizieq dengan Diiringi Takbir Jamaah Allahu Akbar

Baca juga: Dosen Unsam Dampingi Pengembangan Produk Industri Rumah Tangga Rengginang di Langsa Lama

Baca juga: VIDEO - Warga yang Ingin Adopsi Bayi Ditemukan Dalam Kardus di Lhokseumawe Terus Bertambah 

Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan atas Dugaan Menyebar Hoaks Kasus Brigadir J, Deolipa Yumara: Itu Dugaan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved