Berita Aceh Besar
Haji Uma Minta Gaji Kades Dibayar Rutin Tiap Bulan
"Jadi ini, harus dibayar gaji per bulan. Kalau ada kesalahan administrasi di Pemerintahan tolong dibetulkan. Saya nggak terima kalau gaji kepala desa
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Jadi ini, harus dibayar gaji per bulan. Kalau ada kesalahan administrasi di Pemerintahan tolong dibetulkan. Saya nggak terima kalau gaji kepala desa itu di rapel. Saya minta agar gaji kepala desa dibayar rutin per bulan," tegas Haji Uma.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma meminta agar pemerintah setempat agar rutin membayar gaji kepala desa tiap bulannya.
Pasalnya kata Haji Uma, banyak dari kepala desa yang mengeluh kepadanya, terkait gaji tersebut mengalami keterlambatan pengiriman.
"Karena ada kepala desa baru menerima gajinya selama enam bulan, bahkan ada yang sampai delapan bulan," kata Haji Uma saat menyampaikan workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya, kesejahteraan para kepala desa itu perlu untuk dipikirkan.
Sebab, kepala desa merupakan ujung tombak berhasilnya suatu desa.
"Jadi ini, harus dibayar gaji per bulan. Kalau ada kesalahan administrasi di Pemerintahan tolong dibetulkan. Saya nggak terima kalau gaji kepala desa itu di rapel. Saya minta agar gaji kepala desa dibayar rutin per bulan," tegas Haji Uma.
Pada acara workshop itu juga, ia mengingatkan para kepala desa untuk hati-hati dalam melakukan pengelolaan dana desa.
Sebab, ia juga kerap mendapati laporan terkait dana desa itu banyak digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Jangan gunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi. Ini saya katakan karena banyak laporan ke saya, dimana uang desa digunakan untuk pribadi. Kunci keberhasilan rakyat ada tertopang pada kepala desanya," pungkasnya. (*)
Baca juga: Haji Uma Apresiasi Mahkamah Agung Hargai UUPA, Ini Wakil Ketua Mahkamah Syariyah Aceh