Konsultasi Agama Islam
Hukum Bagi Istri Minum Obat ASI untuk Menyusui ke Anak Angkat - Konsultasi Agama Islam
Bagaimana hukum ASI buatan untuk status anak angkat? Dan bagaimana hukum riza' si anak angkat dan orang tua angkat?
Senada dengan nash di atas, juga telah dikemukakan oleh Khathib Syarbaini dalam al-Iqna’ berikut ini :
(وَإِذا أرضعت الْمَرْأَة) أَي الْآدَمِيَّة خلية كَانَت أَو مُزَوّجَة………. (ولدا صَار الرَّضِيع وَلَدهَا) من الرَّضَاع
Apabila seorang perempuan menyusui seorang anak, yakni perempuan dari bangsa manusia, baik tanpa bersuami maupun bersuami,……..… maka anak yang disusui tersebut menjadi anak persusuannya.(Al-Iqna’ II/477)
Berdasarkan uraian di atas, memberi ASI buatan sebagaimana yang dideskripsi dalam pertanyaan di atas sama hukumnya dengan memberi ASI yang sifatnya normal dari si ibu. Karena itu, tindakan tersebut menjadikan ibu angkat menjadi mahram bagi si anak yang disusuinya. Demikian juga suami ibu angkat menjadi mahram bagi si anak sebagaimana dimaklumi.
Wallahua’lam bisshawab