Polri: Keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kasus Brigadir J Bakal Terbukti di Persidangan
Keterlibatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal dibuktikan dalam
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Keterlibatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal dibuktikan dalam persidangan.
Seperti yang diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan diduga menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, fakta persidangan yang dinilai hakim.
Ia juga menanggapi istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah yang mengunggah surat berisi permintaan maaf dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Melalui surat itu menegaskan bahwa Brigjen Pol Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi 'Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian',” ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (2/9/2022).
Dedi mengatakan pembuktian itu akan diputuskan oleh hakim persidangan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya, begitu pula dengan sidang etiknya, komisi etik memutuskan secara kolektif kolegial.
Baca juga: Ferdy Sambo dan 6 Polisi Lain Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Sebelumnya, istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan melalui Instagramnya @saelisyah mengunggah surat pernyataan permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo. Surat bertanda tangan dan bermaterai itu tertulis tanggal 30 Agustus 2022.
Pada bagian akhir surat itu, Sambo menuliskan, "Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri."
Dalam kasus menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Giliran Kompol Baiquni Wibowo Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri
Mabes Polri Pastikan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Bertambah
Tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh perwira Polri sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, tim Ditsiber masih berproses, dan tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice akan bertambah.
"Saat ini tujuh dulu, itu yang sudah sangat, istilahnya, mutlak ya, secara hasil dari gelar perkara itu yang sudah ditetapkan," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Tujuh personel Polri yang ditetapkan tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Kompol Chuck Putranto (CP), dan AKP Irfan Widyanto (IW).
Tujuh tersangka obstruction of justice ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Dedi menambahkan, secara bersamaan, Divisi Propam Polri juga menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap 35 personel yang melanggar kode etik profesi dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Sidang Etik dimulai dari Kompol Chuck Putranto dan disusul enam orang tersangka obstruction of justice, selain Irjen Ferdy Sambo hingga 29 personel lainnya.
Putusan sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto yakni sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi administrasi, yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar.
Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP, yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.
Baca juga: Giring Lantik Pengurus PSI Se-Aceh, Ini Pengurus DPW PSI Aceh dan Target Partai dalam Pemilu 2024
Baca juga: MotoGP San Marino 2022: Pebalap Ducati Francesco Bagnaia Dapat Hukuman, Nyaris Tabrak Alex Marquez
Baca juga: VIDEO Kepanikan Warga saat Gempa Berkekuatan 5 SR Guncang Aceh Singkil
Kompastv: Polri Sebut Keterlibatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan Bakal Terbukti di Persidangan