Kamis, 4 Juni 2026

Surya Darmadi Tersangka Kasus Mega Korupsi Lahan Sawit Segera Disidang

JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Surya Darmadi

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 78 triliun. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman.

Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (2/8/2022).


Dalam kasus ini, kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Surya Darmadi juga dijerat pleh pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Uang Rp 5,1 Triliun Disusun 14 Tumpuk, Kejagung Pamer Uang Sitaan dari Surya Darmadi

Baca juga: Terkait Kasus Surya Darmadi, Kejagung Sita Dua Kapal di Palembang

Sekadar informasi, awalnya Kejagung mengungkap dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp78 triliun.

Belakangan, total kerugian itu membengkak, menjadi Rp 104,1 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama sejumlah ahli.

Sementera itu, Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut, Kejagung telah menguasai aset Surya Darmadi Senilai Rp 11,7 triliun.

Aset itu tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Riau, Sumatera Selatan hingga Bali.

"Untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset sekitar Rp 11,7 triliun," kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/8).

Meski nilai aset yang disita begitu fantastis, Febrie menyebut masih ada aset lain yang telah teridentifikasi oleh jaksa. Meski demikian, Kejagung belum mengetahui perihal nilai dari aset tersebut.

Aset itu di antaranya adalah 4 unit kapal tugboat dan tongkang yang bersandar di Palembang dan Batam.

Adapun dari seluruh aset tersebut merupakan perhitungan sementara dan masih diaudit bersama BPKP.

"Tentunya untuk menilai semua aset yang kita sita kita libatkan appraisal yang bersertifikat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tapi untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat tersita aset sekitar Rp 11,7 triliun. Informasi awal ya, nanti akan kita clear-kan kembali pada appraisal yang kompetensinya untuk hal itu ya," kata dia.

 

Tumpukkan Uang Rp 5,1 Triliun yang Disita Kejagung dari Surya Darmadi Bos PT Duta Palma Group

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menunjukkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menunjukkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menunjukkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Uang tunai tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Barang bukti yang ditunjukan pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terdiri dari Rp 5.123.189.064.978; 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat, dan 646,04 dollar Singapura.

“Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri. Uang sebanyak 5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri tapi ada di beberapa bank lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Selasa (30/8/2022).

Pada awal Agustus, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau.

Surya Darmadi dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus penyerobotan lahan itu, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.

Selain di Kejagung, Surya Darmadi juga terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.

Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

 

Baca juga: Sejarah Trofi Piala Dunia, Apakah Terbuat dari Emas?

Baca juga: Peserta Upacara Hardikda Ke-63 di Aceh Timur Kenakan Pakaian Adat Aceh, Pensiunan Guru Dapat Sembako

Baca juga: Giring Lantik Pengurus PSI Se-Aceh, Ini Pengurus DPW PSI Aceh dan Target Partai dalam Pemilu 2024

Tribunnews.com: Tersangka Kasus Mega Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi Akan Segera Disidang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved