Berita Jakarta
Uang Rp 5,1 Triliun Disusun 14 Tumpuk, Kejagung Pamer Uang Sitaan dari Surya Darmadi
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti hasil eksekusi perkara kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit dengan tersangka Surya
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti hasil eksekusi perkara kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit dengan tersangka Surya Darmadi (SD).
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sudah menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah senilai Rp 5,1 triliun, uang berbentuk dolar AS senilai US$11.400.814, dan berbentuk dolar Singapura senilai Sin$646.
Dari pantauan Tribunnews.com, tumpukan uang itu dibungkus dengan plastik transparan.
Barang bukti uang ini kemudian ditumpuk hingga 14 tumpuk.
Tumpukan uang triliunan rupiah itu dijaga oleh dua personel pengamanan berseragam Kejagung.
Setelah konferensi pers, uang-uang itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil khusus untuk disetor ke bank.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, barang bukti uang itu dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lainnya.
"Uang sitaan yang diserahkan dari Jampidsus berjumlah Rp 5,1 triliun.
Itu dalam rupiah.Lalu 11 juta dalam bentuk uang dollar Amerika.
Lalu ditambah 646 dolar Singapura," kata Ketut.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Penasihat Hukum Surya Darmadi Jadi Tersangka, Halangi Penyidikan Kasus Korupsi
Baca juga: Besok, Surya Darmadi Jalani Pemeriksaan KPK di Gedung Kejagung Terkait Korupsi 78 T
Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga puluhan triliun.
Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia.
Bahkan menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi (SD) ini mencapai Rp 104 triliun.
Jumlah itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.
Menurut perhitungan terkini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.