Berita Aceh Tamiang
Dua Penjudi Online Ditangkap Saat Tunggu Pembeli Chip
Aparat kepolisian di Aceh Tamiang meringkus dua agen chip judi online saat menunggu pembeli di sebuah toko aksesoris di Dusun Bahagia
KUALASIMPANG - Aparat kepolisian di Aceh Tamiang meringkus dua agen chip judi online saat menunggu pembeli di sebuah toko aksesoris di Dusun Bahagia, Kampung Bundar, Aceh Tamiang, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Keduanya, Da (30) dan AP (25) warga Kampung Sukajadi, Karangbaru, Aceh Tamiang dibekuk bersama barang bukti uang tunai Rp 299 ribu dan Rp 150 ribu serta dua unit ponsel.
Kapolsek Karangbaru, Iptu Suripto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai banyaknya praktik perjudian online di wilayah itu.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami menurunkan tim Reskrim ke lokasi,” kata Iptu Suripto kepada Serambi, Kamis (1/9/2022).
Dalam penelusuran itu, polisi kemudian menangkap dua pemuda yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
Kecurigaan ini pun terjawab ketika dalam penggeledahan ditemukan praktik perjudian online.
“Berdasarkan barang bukti itu, keduanya kami amankan untuk diproses hukum,” lanjut Suripto.
Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengaku malam itu sedang menunggu pembeli chip.
Baca juga: Tengah Malam Tunggu Pembeli Chip, Dua Penjudi Online Ditangkap di Tamiang
Baca juga: Sikat Praktik Judi Online Maupun Konvensional di Tanah Air, Polda Metro Sudah Tangkap 296 Tersangka
Dalam komunikasi dengan calon pembeli, transaksi ini dilakukan di depan toko aksesoris Kampung Dalam sekira pukul 01.00 WIB.
Iptu Suripto mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat. (mad)
Baca juga: Berantas Judi Online, 27 Warga Aceh Jaya Diamankan, Polisi Sita Uang Jutaan dan Chip
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Ditangkap Terkait Judi Online, Polda Metro Jaya Ungkap Hasil Pemeriksaan