Kanit Reskrim Polsek Ditangkap Terkait Judi Online, Polda Metro Jaya Ungkap Hasil Pemeriksaan

Penangkapan anggota polisi itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online yang ditangani Polsek Metro Penjaringan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Unit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 anggotanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.

Penangkapan anggota polisi itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online yang ditangani Polsek Metro Penjaringan.

AKP M Fajar dan anggotanya harus berurusan dengan Paminal Propam Mabes Polri meski akhirnya dipulangkan dan kembali berdinas seperti biasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan hasil pemeriksaan Biro Paminal terhadap AKP M Fajar dkk.


"Ya sudah dipulangkan. Jadi artinya kalau dikembalikan bisa dikatakan kesalahannya dalam rangka OTT ini yang tidak ditemukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Kodam Jaya, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

AKP Fajar dan anggotanya sendiri ditangkap pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Polsek Metro Penjaringan. 

Fajar ditangkap 7 anggota unit Reskrim dan dipulangkan pada malam harinya.

Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Ibu Rumah Tangga Terkait Judi Chip Higgs Domino di Lhokseumawe

Tak hanya Fajar, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga turut diperiksa atas dugaan penyelewengan perkara kasus judi online yang ditangani jajarannya.

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, bahwa AKP Fajar awalnya mengungkap sebuah kasus judi online.

 Saat itu tim Reskrim menangkap penjual kartu chipset untuk game online. 

Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, penjual itu dipulangkan karena tidak ditemukan unsur pidana.

"Setelah saya tanya Kapolsek, itu sebenarnya yang dijual kartu chip, bukan judi online. Kartu chip ini untuk bermain game online dan dijual seseorang dengan harga yang di luar pasaran," jelasnya.

"Orang yang ditangkap ini diamankan karena diduga dia menaikkan harga itu lebih tinggi Rp 2 ribu. Kartu chip ini untuk bermain online ya, bukan judi online," terang Zulpan.

Baca juga: Praktik Judi Online di Banda Aceh Semakin Meresahkan, DPRK Dukung Polresta Berantas Hingga Akarnya

Setelah menangkap penjual chip itu, jajaran Polsek Metro Penjaringan memulangkan pria tersebut disebut tidak menemukan adanya unsur pidana.

"Dari hasil pemeriksaan dari Polsek Penjaringan tidak ditemukan unsur pidananya. Bisa disimpulkan terhadap orang ini adalah penjual chip game online sehingga dipulangkan pada hari itu juga," tutur Zulpan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved