Berita Aceh Jaya
Berantas Judi Online, 27 Warga Aceh Jaya Diamankan, Polisi Sita Uang Jutaan dan Chip
Satreskrim Polres Aceh Jaya meringkus tiga orang terduga pelaku dalam kasus tindak pidana maisir (judi) online Chip Higgs Domino Island
Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Satreskrim Polres Aceh Jaya meringkus tiga orang terduga pelaku dalam kasus tindak pidana maisir (judi) online Chip Higgs Domino Island.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, didampingi Kasat Reskrim Ipda Rahmad mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang andanya aktifitas judi online jenis higgs Domino Island yang sudah sangat meresahkan.
"Pelaku yang sudah di amankan sebanyak 27 orang, dan setelah dilakukan pemeriksaan yang mencukupi bukti atau unsur tindak pidana maisir sebanyak 3 orang
Sedangkan lainnya akan dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak perbuatannya," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, Jum'at (2/9/2022).
Dari tangan pelaku, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan chip sebesar Rp 3.321.000, chip Higgs Domino 69 B dan sejumlah handphone.
Ketiga pelaku tersebut antara lain berinisial RG (23 tahun), M (24 tahun), dan WW (31 tahun) merupakan warga salah satu desa di Kabupaten Aceh Jaya
Ia menyebutkan, penangkapan para pelaku sendiri dilakukan dalam operasi Satreskrim Polres Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 19 - 31 Agustus 2022 di beberapa lokasi dalam wilayah kabupaten setempat.
"Penangkapan para pelaku dilakukan di wilayah Kecamatan Jaya, sampoiniet, Darul Hikmah, Setia Bakti, Krueng Sabee, Panga dan Teunom Serta Pasie Raya," ujar AKBP Yudi Wiyono.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan.
Pada kesempatan itu, Kapolres Aceh Jaya juga mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar untuk tidak ikut serta dalam melakukan perbuatan permainan judi, baik dilakukan secara online maupun dalam bentuk lainnya.
"Semoga warga masyarakat Aceh Jaya bersih dari praktek permainan judi. Bekerjalah secara baik untuk keluarga dan jangan mengharapkan dari hasil keuntungan melalui judi," tutupnya.(*)