Mutasi Pejabat di Aceh Jaya
Mustafa Digeser dari Sekda Aceh Jaya, 3 Kepala SKPK Dilantik ke Jabatan Semula, Ini Kata Pj Bupati
Dalam pelantikan ini, H Mustafa yang sebelumnya menjabat Sekda digeser menjadi Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan SDM Setdakab Ace
Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
Dalam pelantikan ini, H Mustafa yang sebelumnya menjabat Sekda digeser menjadi Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan SDM Setdakab Aceh Jaya.
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Penjabat atau Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin, melakukan mutasi sejumlah pejabat di kabupaten itu.
Pelantikan pejabat oleh Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin ini berlangsung di Aula Lantai III Setdakab Aceh Jaya, Jumat (2/9/2022).
Dalam pelantikan ini, H Mustafa yang sebelumnya menjabat Sekda digeser menjadi Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan SDM Setdakab Aceh Jaya.
Mutasi terhadap Sekda Aceh Jaya yang sudah menjabat sejak 2017 menggantikan mantan Bupati Aceh Jaya T Irfan TB dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.
Selain Sekda, empat pejabat eselon II yang ikut diambil sumpah jabatan itu merupakan pejabat yang direkomendasikan KASN untuk dikembalikan jabatannya ke jabatan semula setelah mutasi pada 15 Juli 2022 lalu yang diduga maladministrasi.
Namun, dari empat pejabat eselon II itu, tiga di antaranya yang dikembalikan ke jabatan semula, yaitu Safrul Maryadi sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK).
Baca juga: Terkendala Nomenklatur, Mutasi Pejabat Aceh Jaya Dilakukan Akhir Masa Anggaran
Kemudian Salbiah dikembalikan ke jabatan Kadis DPMPKB, dan Irfan Murdani dikembalikan ke jabatan sebagai Kadis Pertanahan.
Sementara itu, T Khairullah yang sebelumnya menjabat sebagai Kanan BPKK dinonjobkan.
Sebelum dimutasi ke Kanan BPKK, T Khairullah menjabat Kanan Kesbangpol Aceh Jaya.
Seperti diketahui, sebelumnya ketiga pejabat yang dikembalikan jabatanya itu dimutasi oleh T Irfan TB saat masa-masa akhir menjabat Bupati Aceh Jaya.
Mutasi pada 15 Juli 2022 atau beberapa hari menjelang masa habis jabatannya sebagai bupati itu, ternyata dinilai cacat adminstrasi hingga direkomendasikan oleh KASN untuk dikembalikan jabatannya.
T Irfan TB saat itu merotasi Safrul Maryadi dari kepala BPKK ke Asisten Umum, Salbiah dimutasi sebagai kepala Dinas Pertanahan, Irfan Murdani ke Jabatan kepala DPMPKB, dan Khairullah ke BPKK.
Pj Bupati Aceh Jaya mengatakan pengembalian jabatan ini dilakukan setelah Pemkab Aceh Jaya dilaporkan ke Komisi KASN terkait adanya mutasi yang tidak dijalankan sesuai aturan.
Baca juga: Pemkab Aceh Jaya Belum Dapat Realisasi Rekomendasi KASN, Pj : Masih Ada Kekurangan
"Pelantikan pada hari ini dilakukan menindaklanjuti beberapa rekomendasi dari KASN yang sudah disampaikan ke Pemkab Aceh Jaya," tandasnya.
Dirinya menyebutkan jika ada dua surat yang disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pemkab Aceh Jaya yang sudah dijalankan pada hari ini.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga berharap para pegawai di kabupaten itu untuk bekerja maksimal dan fokus agar keinginan menjadikan Aceh Jaya Jaya terwujudkan.
Dr Nurdin sendiri juga menyebutkan jika pelantikan bukanlah hal yang luar biasa namun merupakan kegiatan lumrah dalam birokrasi.
Jabatan Sekda masih kosong
Seperti diberitakan sebelumnya, penjabat atau Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin, melakukan mutasi sejumlah pejabat di kabupaten itu.
Pelantikan pejabat baru itu di aula lantai III Setdakab Aceh Jaya, Jumat (2/9/2022).
Mustafa yang sebelumnya menjabat Sekda Aceh Jaya juga menjadi salah satu dari beberapa pejabat daerah Aceh Jaya yang dimutasi.
Saat ini, mantan Sekda itu diberikan amanah sebagai Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Kemasyarakatan dan SDM.
Mutasi terhadap Mustafa yang sudah menjabat Sekda Aceh Jayasejak 2017 menggantikan mantan Bupati Aceh Jaya T Irfan TB dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari komisi KASN.
"Untuk posisi Sekda sekarang kosong," jelas Kabag Humas Pemkab Ace Jaya Fauzi Usman.
Sementara itu, ada empat kepala SKPK Aceh Jaya yang juga dikembalikan jabatannya dikarenakan pelantikan pada 15 Juli 2022 lalu dinilai maladministrasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Aceh Jaya hari ini Jumat (2/9/2022), melakukan pengambilan sumpah jabatan sejumlah pejabat eselon II di jajaran kabupaten itu.
Pengambilan sumpah jabatan itu di pusatkan di Aula lantai III Setdakab kabupaten itu yang dipimpin Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin dan didampingi Ketua DPRK Muslem D, Sekda Aceh Jaya Mustafa serta sejumlah pejabat lainnya.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, pengambilan sumpah jabatan itu merupakan sikap Pemkab Aceh Jaya, dalam menjalankan rekomendasi dari KASN terkait adanya dugaan maladministrasi pada mutasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Itu pelantikan pejabat yang dikembalikan jabatan karena kesalahan mutasi pada beberapa waktu lalu," tandasnya. (*)