Berita Aceh Jaya

Polisi Ringkus Tiga Pemuda Diduga Terlibat Judi Online

Satreskrim Polres Aceh Jaya meringkus tiga warga terduga pelaku dalam kasus tindak pidana maisir (judi) online Chip Higgs Domino Island

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RISKI BINTANG
Kapolres Ace Jaya AKBP Yudi Wiyono didampingi Kasatreskrim Ipda Rahmat menunjukkan barang bukti yang ikut diamankan bersama sejumlah terduga pelaku dalam kasus dugaan praktek judi online di Kabupaten Aceh Jaya, Jumat (2/9/2022) 

CALANG - Satreskrim Polres Aceh Jaya meringkus tiga warga terduga pelaku dalam kasus tindak pidana maisir (judi) online Chip Higgs Domino Island.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, didampingi Kasat Reskrim Ipda Rahmad mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas judi online jenis higgs Domino Island yang sudah sangat meresahkan.

"Pelaku yang diamankan 27 orang, dan setelah dilakukan pemeriksaan yang mencakup bukti atau unsur tindak pidana maisir diproses sebanyak 3 orang, sedangkan lainnya akan dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, Jumat (2/9/2022).

Dari tangan pelaku pihaknya turut menyita barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan chip sebesar Rp 3.321.000, chip Higgs Domino 69 B, dan sejumlah handphone.

Ketiga pelaku tersebut antara lain berinisial RG (23 tahun), M (24 tahun), dan WW (31 tahun).

Ketiganya merupakan salah satu desa di Kabupaten Aceh Jaya.

Ia menyebutkan, penangkapan para pelaku sendiri dilakukan dalam operasi Satreskrim Polres Aceh yang dilaksanakan pada 19-31 Agustus 2022 di beberapa lokasi dalam wilayah kabupaten setempat.

Baca juga: Tengah Malam Tunggu Pembeli Chip, Dua Penjudi Online Ditangkap di Tamiang

Baca juga: Polresta Banda Aceh Ringkus 4 Agen Judi Online di Warung Kopi

"Penangkapan para pelaku dilakukan di wilayah Kecamatan Jaya, Sampoiniet, Darul Hikmah, Setia Bakti, Krueng Sabee, Panga, Teunom, dan Pasie Raya," ujar AKBP Yudi Wiyono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan.

Pada kesempatan itu, Kapolres Aceh Jaya juga mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak ikut serta dalam melakukan perbuatan permainan judi, baik dilakukan secara online maupun dalam bentuk lainnya.

"Semoga masyarakat Aceh Jaya bersih dari praktek permainan judi.

Bekerjalah secara baik untuk keluarga dan jangan mengharapkan dari hasil keuntungan melalui judi," tutupnya. (rb)

Baca juga: Dua Penjudi Online Ditangkap Saat Tunggu Pembeli Chip

Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Ditangkap Terkait Judi Online, Polda Metro Jaya Ungkap Hasil Pemeriksaan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved