BBM Subsidi

Cara Daftar Program BBM Subsidi Melalui Link subsiditepat.mypertamina.id, Ini Golongan Penerimanya

Subsidi tepat MyPertamina merupakan program penyaluran BBM subsidi agar BBM subsidi dapat tersalurkan dengan lebih baik.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
Instagram/@Pertamina
Ilustrasi Aplikasi MyPertamina - Cara Daftar Program BBM Subsidi Melalui Link subsiditepat.mypertamina.id, Ini Golongan Penerimanya. 

SERAMBINEWS.COM - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, Solar, dan BBM non-Subsidi jenis Pertamax telah resmi naik.

Kenaikan harga ketiga jenis BBM tersebut diumumkan pemerintah pada Sabtu (3/9/2022) siang.

Adapun harga terbaru BBM setelah mengalami kenaikan yaitu:

- Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp Rp 10.000 per liter.

- Solar dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.

- Pertamax dari harga awal Rp 12.500- Rp 13.000 menjadi Rp 14.500 - Rp 15.200 per liter.

"Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian," ujar Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Sabtu, (3/9/2022).

Baca juga: BBM Naik, Bahan Pokok Bakal Melonjak, Begini Kata PDIP hingga Cerita Puan Nangis di Masa SBY

Program Subsidi Tepat MyPertamina

Subsidi tepat MyPertamina merupakan program penyaluran BBM subsidi agar BBM subsidi dapat tersalurkan dengan lebih baik.

Program subsidi tepat MyPertamina diberikan oleh pemerintah menggunakan dana APBN yang jumlahnya terbatas.

Adapun jenis BBM yang bersubsidi meliputi Biosolar hingga Pertalite.

Sementara penerima subsidi tepat MyPertamina telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat BBM subsidi, harus mendaftarkan kendaraannya terlebih dahulu.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online dan offline.

Untuk tata cara pendaftaran dan syarat yang diperlukan, simak dalam artikel berikut.

Baca juga: Harga BBM Resmi Naik, Ini Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Per September 2022

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina Secara Online

Sebelum menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli, masyarakat yang merasa berhak membeli Pertalite dan Solar harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Pendaftaran dilakukan melalui laman subsiditepat.mypertamina.id.

Pendaftarannya cukup mudah, hanya tinggal mengikuti instruksi yang tertera pada halaman pendaftaran.

Untuk tata cara pendaftaran di MyPertamina, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Buka laman subsiditepat.mypertamina.id

2. Centang informasi memahami persyaratan

3. Klik "daftar sekarang".

4. Halaman formulir pendaftaran akan ditampilkan, ikuti instruksi pengisian yang tersedia pada laman ini.

5. Pada kolom data diri, isi nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin sesuai dengan data pada KTP.

6. Unggah foto KTP dan foto diri.

7. Masukkan password untuk digunakan bila ada perubahan data. Jangan lupa catat dan ingat password yang telah diinput.

8. Bila semua data telah terisi, klik tombol "Selanjutnya".

Baca juga: Update Harga BBM Terbaru dari Aceh Hingga Papua: Pertamax Rp 14.500, Pertamax Turbo Rp 15.900

9. Kemudian isi data kontak dan alamat secara lengkap, lalu klik "Selanjutnya".

10. Pilih jenis bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang akan digunakan.

11. Pilih tipe customer untuk penggunaan BBM yang telah dipilih.

12. Pada kolom data kendaraan, isi data kendaraan yang akan digunakan untuk pembelian BBM subsidi. Data yang diisi yaitu:

- Jumlah roda kendaraan
- Merk, model, tipe dan isi silinder kendaraan
- warna pelat nomor kendaraan
- tahun pembuatan
- Wilayah operasional
- Biaya dan masa berakhir pajak
- Nama pemilik sesuai STNK

13. Selanjutnya, masukkan data diri pengguna yang menggunakan kendaraan yang didaftarkan.

14. Masukkan password yang akan digunakan untuk transaksi pembelian bbm subsidi pada kendaraan yang didaftarkan. Jangan lupa ingat password ini.

15. Bila semua data telah terisi lengkap dan sesuai, klik "Selanjutnya".

16. Centang pada kotak pernyataan persetujuan privasi data, lalu klik "Daftar Pengguna BBM Subsidi,".

17. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat e-mail yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

18. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Sebagai informasi, data kendaraan, instansi, dan pengguna yang didaftarkan boleh lebih dari satu atau sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Untuk tipe customer Non-Kendaraan, lengkapi data pada formulir secara benar kemudian upload foto Surat Rekomendasi, lalu isi kolom data sesuai yang tertera pada surat.

Kemudian masukkan nilai kuota sesuai dengan jumlah yang tertera di surat rekomendasi.

Dokumen yang disiapkan

Sebelum mendaftarkan diri di MyPertamina, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan.

Dokumen tersebut nantinya akan diunggah ketika melakukan proses pendaftaran di laman subsiditepat.mypertamina.id.

Baca juga: Saat Ini Harga Minyak Dunia Turun, Mengapa Jokowi Naikkan Harga BBM Subsidi?

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar MyPertamina yaitu:

- KTP
- Foto diri -
- STNK (bagian depan dan belakang)
- Foto kendaraan
- Foto surat rekomendasi (bagi customer non-kendaraan)

Semua file dokumen tersebut disiapkan dalam format JPG/PNG dengan ukuran maksimal 2 MB.

PT Pertamina juga telah melakukan sosialisasi tentang transaksi BBM subsidi tepat melalui aplikasi MyPertamina.

Pelaksanaan program subsidi tepat MyPertamina diberlakukan khusus untuk kendaraan roda empat.

Selain melakukan pendaftaran secara online, konsumen juga dapat melakukan pendaftaran secara offline di beberapa SPBU.

Daftar konsumen penerima subsidi

Berikut Daftar Konsumen yang Berhak Menerima Program Subsidi Tepat MyPertamina sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Transportasi Darat

- Kendaraan pribadi 

- Kendaraan umum plat kuning

- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)

- Mobil layanan umum: Ambulance, mobil jenazah, sampah, dan pemadam kebakaran

Transportasi Air

- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.

- Usaha Perikanan: Nelayan dengan kapal 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Usaha Pertanian: Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah 2 ha: SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah

- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD Rumah sakit type C & D.

Usaha Mikro

- Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved