Breaking News

Dinilai Bela Putri Candrawathi agar tak Ditahan, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Disorot

Sebaliknya seorang Komisioner Komisi Nasional Perempuan atau Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dinilai warga justru membela Putri Candrawathi agar

Editor: Mursal Ismail
Tribunnews.com
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi 

"Menjadi pertanyaan kenapa perlakuan berbeda antara yang satu dengan yang lain? Ini kembali ke KUHAP tidak ada pemantauan, tidak ada mekanisme yang memantau kewenangan penyidik, penuntut umum ma pun hakim terkait penahanan,"tambahnya.

Menurut Siti Aminah, agar tidak ada perempuan hamil, menyusui, dan mengasuh anak ditahan perlu mendorong pembaruan KUHAP.

Baca juga: Komnas HAM: Brigadir J Gendong Putri Candrawathi di Magelang Sebelum Dugaan Pelecehan Terjadi

"Sekaligus memasukkan isu hak maternitas di penahanan. Kemudian ini harus bisa dibedakan dengan posisi perempuan sebagai terpidana.

Ketika perempuan oleh hakim dinyatakan bersalah dan harus menjalani pembinaan di Lapas, ia memang diijinkan untuk mengasuh anak.

Yang dalam UU Lapas terbaru itu maksimal usia 3 tahun. Sebelumnya 5 tahun,"katanya.

Profil Siti Aminah Tardi

Siti Aminah Tardi dilansir Tribuncirebon.com dari komnasperempuan.go.id, adalah seorang peneliti dan Advokat Publik sejak tahun 2000.

Pernah mengabdi di Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH APIK Semarang, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Tengah, Kelompok Kerja Keadilan Jender dan HAM (K2JHAM) LBH Semarang dan Yayasan Warung Konservasi Indonesia (WARSI) Jambi.

Memiliki keahlian di bidang hukum pidana, hukum acara pidana, dan hak asasi perempuan.

Ia berpengalaman menangani kasus kebebasan beragama/berkeyakinan, dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Baca juga: Komnas Perempuan: Putri Candrawathi Berkali-kali Ingin Mati Usai Dilecehkan Brigadir J

Telah menerbitkan sejumlah buku diantaranya Paralegal bukan Parabegal, Studi Persepsi Masyarakat atas Peran Paralegal dalam Memenuhi Hak Bantuan Hukum (2019), Sumber Hak Kebebasan Beragama/Berkeyakinan, Wahid Foundation (2017).

Kemudian Religious Hate Speech in Islam and Law Perspective, Rahima Institute, (2017), Keadilan dari Kampus; Buku Panduan Memberikan Bantuan Hukum untuk LKBH Kampus, (2016), Menjadi Sahabat Keadilan: Panduan Menyusun Amicus Brief, ILRC (2016) dan Panduan Bantuan Hukum, (2008, dan 2010).

Sampai saat ini masih aktif menulis artikel dalam isu hak perempuan.

Dilansir Tribuncirebon.com dari women unlimited, Siti Aminah Tardi ini akrab disapa Ami lahir di Jakarta tahun 1974.

Ia meraih gelar Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Diponegoro pada tahun 1998 dan mendapatkan PILnet International Fellowship untuk issue hak-hak minoritas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved