Berita Sepakbola
Bacalon Ketua PSSI Aceh Ajukan Banding ke KBP, Digugurkan KP Hanya Gegara Surat PN Idi Telat Sampai
Iskandar Usman Al-Farlaky mengajukan banding lewat surat yang ditujukan kepada Komite Banding Pemilihan (KBP), tertanggal 5 September 2022.
5. Terimakasih atas kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Tembusan:
1. Ketua Umum PSSI Pusat di Jakarta;
2. Ketua Badan Arbitrase Olahraga Nasional RI (BAORI) di Jakarta;
3. Ketua KONI Aceh di Banda Aceh;
4. Kadispora Aceh di Banda Aceh;
5. Ketua Asprov PSSI Aceh di Banda Aceh;
6. Komite Eksekutif (EXCO) Asprov PSSI Aceh di Banda Aceh.
Baca juga: Tahap Kongres PSSI Aceh Resmi Dimulai
Iskandar Usman Al-Farlaky kepada Serambinews.com, Senin (5/8/2022), menyatakan, dia mengajukan banding ke KBP Asprov PSSI Aceh demi menegakkan iklim demokrasi di tubuh PSSI Aceh.
Kita mau kran demokrasi di PSSI Aceh dibuka lebar, jangan malah ada upaya misalnya dugaan jegal menjegal bagi kontestan lagi,” tulisnya via pesan WhatsApp (WA).
“Setahu saya, calon lain yang maju seperti Wahyu Wahab dan Zulfadli, juga ajukan banding,” tulisnya lagi.
“Kita akan tempuh jalur regulasi di Statuta PSSI sehingga semuanya diberikan hak yang sama untuk maju sebagai calon ketua PSSI Aceh,” tandas Presiden Klub Al-Farlaky FC ini.
Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan, dirinya tidak main-main dalam menegakkan keadilan dan persamaan hak untuk menjadi calon ketua Asprov PSSI Aceh.
“"Kita tidak main-main dalam hal ini. Keadilan dan kesamaan hak harus ditegakkan di tubuh PSSI Aceh,” tegas dia.
Baca juga: Buka Kongres Tahunan PSSI Aceh, Begini Harapan Sekjen PSSI Pusat Yunus Nusi
“Kami juga ingin mengabdikan diri memajukan dunia sepakbola di Aceh," demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.(*)