Sampah Plastik
Pelajar di Lhokseumawe Dilarang Bawa Makanan Berbungkus Plastik, Ini Alasannya
Salah satu isi dari surat edaran tersebut adalah setiap sekolah mewajibkan kepada siswa atau orang tua siswa untuk tidak membawa makanan yang dibungku
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pj Wali Kota Lhokseumawe, Dr Imran mengeluarkan Surat Edaran Nomor :180/13/SE/2022 tentang pengurangan penggunaan plastik di lingkungan sekolah dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Salah satu isi dari surat edaran tersebut adalah setiap sekolah mewajibkan kepada siswa atau orang tua siswa untuk tidak membawa makanan yang dibungkus dengan menggunakan bahan plastik.
Asisten I Setdako Lhokseumawe, Maksalmina SH MH Senin (5/9/2022), menjelaskan, surat edaran tertanggal 1 September 2022 ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, serta para Kepala Sekolah di wilayah Kota Lhokseumawe.
• Kenduri Buku SSB Bireuen Launching 38 Buku Karya Siswa dan Guru
Menurut Maksalmina, mulai Senin hari ini, surat edaran ini telah disebarkan ke sekolah-sekolah.
Sehingga diharapkan kepada pihak sekolah segera mensosialisasikan kepada paea siswa dan juga orang tua siswa.
Isi lengkap surat:
Dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah plastik dan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Pendidikan dan Kebudayaan, maka diimbau kepada saudara untuk melaksanakan kegiatan pengurangan penggunaan sampah plastik meliputi:
1. Setiap sekolah mewajibkan kepada siswa/i dan/atau orang tua siswa/i untuk:
a. Tidak membawa minuman dalam kemasan berbahan plastik sekali pakai atau kantong plastik.
b. Tidak membawa makanan yang dibungkus dengan menggunakan bahan plastik.
2.Setiap kantin-kantin di sekolah untuk tidak menjual makanan berkemasan plastik, disarankan menggunakan bahan organik atau bahan yang mudah terurai seperti daun atau kertas.
Demikian surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.(*)
• VIDEO Nikita Mirzani Santai Jika Foto Syurnya Disebar, Akui Bosan dengan Kasus Sambo
• Adopsi Bayi Malah Berujung Dipenjara, Awalnya Ingin Bantu Sahabat, Wanita Ini Berujung Pilu
• Siap-siap Gigit Jari, Honorer Bidang Ini Tak Akan Jadi PNS & PPPK, Dialihkan Jadi Outsourcing
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/siswa-0.jpg)