Video
VIDEO Polisi Tangkap Dua Pemuda Diduga Timbun Minyak Solar Subsidi di Lhokseumawe
Selain menangkap dua tersangka, Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamakan satu unit truk serta belasan jerigen minyak solar subsidi
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: T Nasharul
Laporan: Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM - Personel Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua pemuda yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Gampong Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Selain menangkap dua tersangka, Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamakan satu unit truk serta belasan jerigen minyak solar subsidi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya SIK, MSM, Senin (05/9/2022) mengatakan, dua orang tersangka berhasil diamankan berinisial, K (29) selaku supir dan AA (21), selaku kernet, keduanya warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Baca juga: VIDEO Ketua DPRA Janji Realisasi Tuntutan Mahasiswa Terkait Tolak Kenaikan BBM
Menurut Kasat Reskrim, Kronologis penangkapan terjadi pada Minggu (4/9/2022) saat sedang melaksanakan patroli di seputaran Gampong pusong.
Sebelumnya personil mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi tersebut.
Lalu, personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan pengecekan dan ditemukan BBM jenis solar subsidi di mobil truk tersebut yang disimpan dalam belasan jerigen.
Baca juga: VIDEO Ternyata Sudah 7 Kali Naik Harga BBM di Era Presiden Jokowi Selama 2 Periode
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan, adapun barang bukti yang disita petugas yaitu, satu unit mobil dum truk, sebelas drum berisi bahan bakar jenis solar subsidi dengan total sebanyak 330 liter, enam jerigen kosong, satu unit pump dan satu unit terpal warna biru.
Kedua tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(*)
Editor: T. Nasharul